Potensi Zakat Nasional Rp217 Triliun

potensi-zakat-nasional

topmetro.news – Potensi zakat nasional mencapai Rp217 triliun. Namun yang baru terkumpul baru Rp6 triliun per tahun. Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan zakat itu.

“Artinya masih ada sebesar 98 persen lainnya potensi zakat nasional belum terkumpul, padahal UU Nomor 23 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tentang Pengelolaan Zakat telah diatur tentang kepatuhan syariah sehingga ini harus ditingkatkan lagi,” kata Tarmizi Tohor di Pekanbaru, Jumat (23/2/2018).

Menurut dia, kepatuhan syariah lembaga pengelola zakat harus mantap dengan manajemen keuangan administrasi tapi juga tepat dengan ketentuan-ketentuan syariah, dan aturan-aturan agama, apalagi zakat diyakini mampu mengurangi kemiskinan.

Dia mengatakan, program-program zakat produktif penting dilakukan lembaga pengelolaan zakat BAZNAS maupun LAS di Indonesia.

Tarmizi Tohor didampingi, Direktur Pemberdayaan Zakat Wakaf HM Fuad Nasar S Sos M Sc, mengatakan, diseminasi digelar agar panduan dan norma yang sudah ada semakin dipahami dan semakin mampu dijabarkan ke dalam praktik pengelolaan zakat semua daerah dan wilayah di Indonesia.

Kepercayaan Masyarakat

“Dengan adanya tingkat kepatuhan syariah yang tinggi, maka kepercayaan masyarakat akan semakin kokoh dan tentu akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat untuk mempercayakan pengelolaan zakat, infak, sedekah, kepada lembaga resmi, Baznas, LAZ maupun UPZ,”katanya.

Ketentuan Syariah

Pengelolaan zakat, katanya, harus dipastikan sesuai dengan ketentuan syariah, dalam pengumpulan pendistribusiannya dan pengelolaan keuangan.

Semua amil zakat yang berkiprah di Baznas dan lembaga amil zakat memiliki tingkat literasi yang tinggi dan semakin komperhensif dalam aspek syariah.

Bahkan, katanya, selain amil zakat, masyarakat juga harus memiliki kepedulian terhadap pengelolaan zakat yang taat asas di dalam berinovasi, berkreasi dalam mengembangkan produk-produk pengelolaan zakat yang panduannya sudah jelas, fatwa-fatwa MUI sudah ada bahkan standar kepatuhan syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip internasional dalam pengelolaan keuangan syariah juga sudah ada,. (tmn)

sumber: antara

Related posts

Leave a Comment