DPRD Medan akan Undang Danlanud Soewondo untuk RDP

stiker izin lintas

topmetro.news – Pekan depan, Komisi A DPRD Medan akan menjadualkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komandan Lanud Soewondo Medan. Hal ini terkait dengan aturan stiker izin lintas Jalan Adi Sucipto eks kawasan Bandara Polonia Medan yang sempat menimbulkan keresahan dan polemik di masyarakat.

RDP dengan anggota DPRD Medan tersebut untuk penjelasan terkait dengan aturan stiker izin lintas Jalan Adi Sucipto dan penggunaan striker yang diberlakukan oleh Danlanud Soewondo.

Demikian dikatakan anggota Komisi A DPRD Medan Roby Barus kepada wartawan, Senin (10/9/2018), di Ruang Komisi A DPRD Medan. “Kita ingin mengetahui landasan dasar diberlakukan stiker itu. Karena jalan tersebut untuk umum,” katanya.

Sampai saat ini, tambah Roby, jalan itu masih dalam perawatan Pemko Medan dan tidak ada larangan melewati jalan itu. Dahulu jalan itu adalah fasilitas masyarakat menuju Bandara Udara Polonia.

Stiker Izin Lintas untuk Keamanan

Roby sangat menyayangkan tindakan mengeluarkan kebijakan tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan pihak legislatif dan eksekutif, yaitu pemerintah kota dan DPRD Medan. Sebab jalan itu di wiliayah Kota Medan.

“Kalau memang itu untuk keamanan, kenapa baru sekarang diberlakukan stiker itu. Karena di sana sudah banyak berdiri tempat bisnis,” jelasnya.

Seperti diketahui, mulai September 2018, masyarakat umum pengendara kendaraan bermotor tak boleh lagi sembarangan masuk/melintas di Jalan Adisucipto, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia.

Dan Satpom Lanud Soewondo Mayor (Pom) I Gede Eka Santika mengatakan, aturan penggunaan stiker izin lintas dan kecepatan itu sudah sesuai petunjuk teknis internal TNI-AU. Juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat lewat Surat Edaran Danlanud Soewando Nomor SE/02/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018.

Untuk mendapatkan stiker izin lintas, masyarakat harus mengambil dari Kantor Sat Pom Lanud Soewondo. Masyarakat diminta membawa salinan Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment