Tak Ada Dewan Hadir, RDP dengan Pihak RS Batal

komisi b dprd medan

topmetro.news – Sejumlah undangan dari pihak rumah sakit (RS) di Medan kecewa terhadap kinerja anggota Komisi B DPRD Medan. Pasalnya, kehadiran mereka di ruang komisi untuk menghadiri RDP dinyatakan batal, Kamis (18/10/2018). Parahnya, pembatalan karena tak satu pun anggota komisi B yang hadir.

“Seharusnya kalau rapatnya batal, adalah pemberitahuan sebelumnya. Telepon kan bisa. Ini kami sudah datang, baru dikasih tahu rapat batal. Alasan anggota dewan tugas luar. Kayak mananya ini,” cetus salah seorang undangan dengan nada kecewa.

Disebutkan salah satu perwakilan pihak rumah sakit, mereka hadir atas undangan DPRD Medan untuk RDP. Mereka sudah meluangkan waktunya demi undangan dewan. Tapi mereka mengaku kecewa karena RDP batal hanya karena anggota dewan tak hadir.

Komisi B DPRD Medan Tugas Luar

Sementara staf Komisi B DPRD Medan, Samsir Simamora, kepada para undangan menjelaskan, RDP batal karena anggota dewan sedang tugas luar. “Maaflah Bu. Karena sebelumnya tidak kami kabari pembatalannya,” uja Samsir.

Sebagaimana diketahui, surat undangan Komisi B DPRD Medan, tanggal 12 Oktober 2018 terkait rapat lanjutan pembahasan pasien ‘unregister rumah sakit’ selaku provider BPJS Kesehatan. Dalam surat undangan dijadwalkan hadir RDP, Kamis (18/10/2018) pukul 10.00 WIB di Ruang Komisi B DPRD Medan.

Berdasarkan surat undangan dimaksud, pihak yang diundang seperti Kacab BPJS Kesehatan Medan dan RS Pirngadi Medan. Kemudian RS Bina Kasih, RS Delima, RS Bhayangkari, RS Mitra Medika, RS Imelda, RS Royal Prima, dan RS Bunda Thamrin.

Seperti diketahui, pengurus Komisi B DPRD Medan adalah, Rajudin Sagala (ketua/ PKS), Edward Hutabarat (wakil ketua/PDIP), dan Bangkit Sitepu (sekretaris/Hanura). Kemudian, HT Bahrumsyah (PAN), Surianto (Gerindra), Herri Zulkarnaen Hutajulu (Demokrat), Jumadi (PKS), Deni Maluna (Nasdem) dan T Eswin (Golkar) sebagai anggota. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment