Reforma Agraria Harus Mampu Berdayakan Masyarakat

reforma agraria

Topmetro.news – Mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat melalui kepemilikan tanah, Gubsu Tengku Erry Nuradi menegaskan Pemprovsu berkomitmen untuk terus mendukung program reforma agraria. Diantaranya melalui legalisasi tanah, distribusi atau redistribusi tanah, serta melaksanakan access reform.

Hal itu disampaikan Gubsu Erry Nuradi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumut (Provsu) 2018 di Hotel Adi Mulia Medan, Kamis (19/4/2018).

Gubsu berharap tim GTRA, dalam fungsinya mengimplementasikan reforma agraria, bisa bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membuat program kerja lintas sektor. “Reforma agraria jangan hanya sebatas memberi pelayanan untuk sertifikasi tanah saja, tapi juga memberdayakan masyarakat supaya lebih sejahtera,” kata Gubsu.

Gubsu Erry menjelaskan, reforma agraria merupakan agenda strategis nasional yang tercantum dalam Nawacita ke 5 yaitu “Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia”. Bentuk implementasi reforma agraria ini, dilakukan melalui pendistribusian hak atas tanah dan program kepemilikan lahan bagi masyarakat.

“Semangat yang kita bangun dalam reforma agraria ini adalah terwujudnya keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah atau lahan. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh sekelompok kecil orang atau badan usaha yang selanjutnya dalam jangka menengah dan jangka panjang akan memicu ketimpangan yang semakin panjang,” ujarnya.

Proyek Strategis Tertunda

Erry juga mengatakan, banyak proyek pembangunan strategis yang berdampak besar bagi masyarakat harus tertunda akibat masalah pembebasan lahan yang tak kunjung bisa teratasi. “Saya ingin agar dalam mengatur pertanahan dibutuhkan sistem hukum, sistem administrasi pertanahan yang komprehensif, yang visioner, yang tidak tambal sulam, dan dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provsu sekaligus Pelaksana Harian Tim GTRA Reforma Agraria Provsu Bambang Priono SH MH menyampaikan bahwa Tim GTRA Sumut dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut No.188.44/147/KPTS/2018 tanggal 7 Maret 2018.

“Setelah rakor ini, secepatnya kami akan mempersiapkan segala bentuk data dan informasi yang dapat membantu Bapak Gubernur dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan rakyat melalui hak kepemilikan tanah,” ujar Bambang.

Bambang juga menjelaskan, saat ini mereka telah menyimpan data sementara tentang jumlah bidang tanah yang akan didaftarkan dalam reforma agraria. Dikatakannya, 210.000 bidang tanah akan didaftarkan secara sistematis di segenap penjuru Sumut.

Tanah transmigrasi seluas 350 hektar di Kabupaten Mandailing Natal, 15.000 bidang tanah untuk dilakukan redistribusi, dan 124.807 bidang tanah untuk pelepasan kawasan hutan.

“Kami akan laporkan data-data yang relevan berikut skema kesejahteraan yang dapat dimunculkan dengan formulasi ini,” ungkapnya.

Hadir di sana, Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria BPN dan Tata Ruang Reny Windyawati ST MSc, Asisten Administrasi Pemprovsu Drs Jumsadi Damanik SH MHum, Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Utara Herawati, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Sulaiman Hasibuan SH MSi, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprovsu H Afifi Lubis SH, Kepala BPN Kabupaten/Kota Sumut dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provsu terkait reforma agraria.(erris)

Related posts

Leave a Comment