Remas Payudara Karyawan, Ilham Tanjung Terancam 4 Bulan Penjara

remas-payudara-karyawan

Topmetro.News – Aksi nekat Ilham Sina Tanjung alias Ilham Tanjung (29) yang remas payudara karyawan berbuah petaka. Pelaku kini terancam ‘menginap’ di penjara selama 4 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Itu sebagai ganjaran Ilham Tanjung yang remas payudara karyawan berinisial AF (22).

Sekadar diketahui kasus cabul remas payudara karyawan ini terjadi Kamis (11/1/2018) silam di Jalan Kuningan Kemiri Muka, Beji, Depok, Jawa Barat. Saat berjalan seorang diri di sebuah gang di lokasi itu Ilham Tanjung warga Mekarsari, Kecamatan Cimanggis secara tiba-tiba meremas payudara korban AF.

Ternyata kasus itu terus berlanjut ke pengadilan dan terdakwa Ilham Sina Tanjung dituntut hukuman 4 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penutnut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dipimpin Hakim Ketua Rizky Nazario Mubarok dengan hakim anggota Nanang H dan Rosana Kesuma Hidayah, Kamis (5/7/2018).

Remas Payudara Karyawan saat Berjalan di Sebuah Gang

Terdakwa menurut jaksa harus dinyatakan bersalah meremas payudara AF saat berjalan di Gang Kuningan Beji.

”Dengan pertimbangan segala perbuatan terdakwa telah terbukti dengan sengaja, melanggar kesusilaan di belakang Bank Mandiri KCP Depok berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara,” pinta Putri Dwi Astrini, Jaksa Penuntut Umum.

Aksi remas payudara karyawan itu bermula ketika korban ingin mengisi pulsa ponsel di kios terdekat dan melintas di gang dengan berjalan seorang diri. Namun entah apa yang ada di otak terdakwa yang posisinya berada di belakang mengendarai sepedamotor Honda Vario 125 B 3720 AEO, saat itu terdakwa mendekati korban AF. Dengan sigap terdakwa menggunakan tangan kirinya langsung meremas payudara korban seraya tancap gas, kabur melarikan diri.

Sialnya, aksi nekat terdakwa terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Usai melaporkan kejadian itu ke polisi, personil Polres Depok melacak hingga menangkap terdakwa di rumah kontrakannya dan diajukan ke meja hijau.

Persidangan remas payudara karyawan itu dilanjutkan pekan depan menunggu putusan majelis hakim. Namun terdakwa Ilham Tanjung terancam 4 bulan kurungan.(*)

Related posts

Leave a Comment