Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Pelajari Putusan MA

peraturan kpu

topmetro.news – KPU telah menerima salinan putusan MA yang memperbolehkan eks koruptor menjadi caleg. Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan, KPU segera mempelajari lebih lanjut keputusan ini mengingat pengumuman DCT tinggal dua hari lagi. Kemungkinan mengubah Peraturan KPU pun terbuka.

“Senin malam, KPU sudah menerima salinan putusan MA (tentang) judicial review PKPU. Baik itu PKPU tentang pencalonan DPD maupun PKPU yang pencalonan DPR. Nah, peraturan itu kita pelajari hari ini. Hal apa saja yang secara substantif dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Dia menjelaskan, pihaknya akan memeriksa salinan putusan itu untuk kemudian menindaklanjuti. Ada dua hal yang kemungkinan dilakukan lembaga penyelenggara pemilu itu dalam waktu dekat.

Kemungkinan pertama, kata dia, langsung melaksanakan putusan MA karena pasal atau ketentuan yang mengatur mantan narapidana korupsi mendaftarkan sebagai bacaleg dibatalkan MA. Kemungkinan kedua, merevisi Peraturan KPU.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM mengenai perubahan Peraturan KPU. Selain itu, pihaknya akan menyampaikan kepada DPR RI hal apa yang perlu dilakukan perubahan terhadap PKPU yang dibatalkan MA.

“Jadi, secara hukum aspek peraturan perundangan juga memenuhi, secara substansi juga memenuhi supaya mengambil langkah kebijakan untuk menindaklanjuti putusan-putusan Bawaslu terdahulu” kata dia.

Bawaslu Desak Peraturan KPU Direvisi

Sementara Bawaslu minta KPU segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dibolehkannya eks narapidana koruptor maju sebagai calon legislatif atau nyaleg.

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, alasan pihaknya meminta KPU perlu segera merevisi PKPU itu lantaran waktu penetapan daftar calon tetap (DCT) sudah mepet. Penetapan DCT akan dilakukan KPU pada 20 September mendatang.

“KPU harus segera merevisi PKPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 sudah penetapan DCT,” ujar Afifuddin di kantor Bawaslu RI.

Terkait apakah perlu konsultasi DPR RI untuk revisi Peraturan KPU, Afifuddin menilai itu hanya persoalan teknis. Dengan waktu yang mendesak, menurutnya, konsultasi bisa disampaikan secara tertulis.

“Waktu mendesak, konsultasi itu bisa disampaikan ke DPR secara tertulis. Tapi yang penting agar tak jadi persoalan di kemudian hari ya secepatnya tanggal 20 sudah DCT,” ujarnya.

MA sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. (TMN)

sumber: berita satu

Related posts

Leave a Comment