RSUP Adam Malik Serahkan Rekomendasi 79 Dokter Spesialis ke KPU Sumut

dokter spesialis

topmetro.news – Rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan oleh 79 dokter spesialis dari kepala daerah yang akan bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dan pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) tahun 2018, diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (16/1/218).

Rencananya Rekomendasi hasil rujukan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik akan diumumkan esok.

“Tahapan pemeriksaan untuk gubernur 11- 12 Januari dan bupati / walikota 13-14 Januari 2018. Artinya ini sudah formatnya KPU kita ikuti dengan standar yang ditetapkan KPU koordinasi dengan kita (IDI), kalau kemudian ditemukan ada yang tak layak (mampu, tak mampu), silahkan KPU saja ditanyakan,” jelas Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan, Ramlan Sitompul, kepada wartawan usai penyerahan rekomendasi di aula RSUP H Adam Malik.

Diketahui, untuk tahapan pemeriksaan ini dipercayakan sebanyak 29 orang dokter untuk 3 (tiga) pasang bakal calon gubernur–wakil gubernur sumatera utara, sedangkan sebanyak 50 orang dokter untuk 56 orang bakal calon bupati / walikota peserta Pilkada serentak tahun 2018.

“Pertama-tama untuk pemeriksaan gubernur kita santai dan enjoy, tapi ketika pasangan dari kepala daerah, kan ramai ada sebanyak 56 orang yang harus kita layani, disitu agak krodit (Crowded) dan ada yang baru datang dan letih, mau duluan, akhirnya ya udah kita pakai sistem kita mereka mau ikut, jadi terkendali sampai akhirnya hari kedua cepat,” ceritanya singkat.

Sementara, terkait molornya penyampaian rekomendasi dari rencana pukul 10.00 WIB, selanjutnya ditunda sampai pukul 13.00 WIB akhirnya baru berlangsung pada pukul 15.00 WIB, Ramlan menjawab mundurnya pelaksanaan hingga siang hari tersebut disebabkan jadwal Ketua KPU Sumut yang disaat bersamaan berada di luar kota.

“Tadi Ketua KPU diluar kota sangat berkeinginan mau hadir, maka kita tunggu, Ketua BNNP juga sama maka kita tunggu,” terangnya.

Ketua KPU Sumut

Lebih lanjut, Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menegaskan hasil pemeriksaan tim dokter terhadap para bakal calon dinilai menjadi salah satu syarat bagi mereka.

”Kalau tak lulus kesehatan jasmani dan rohani bisa gugurkan itu syarat dari calon,” serunya sembari menambahkan terkait dengan hal tersebut untuk penetapan bakal calon menjadi pasangan calon itu berdasarkan regulasi yang ada yakni pada 12 Februari 2018.

Ketua Bawaslu Sumut

Sebaliknya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Syafrida R Rasahan menambahkan, meski hasil pemeriksaan kesehatan dikecualikan untuk di publis berdasarkan UU ITE.

”Namun kepada teman-teman KPU harus membacakan hasil tersebut, dan memasukkannya dalam syarat pencalonan gubernur dan bupati / walikota se Sumut, jika nanti dari hasil pemeriksaan kesehatan ada salah satu bakal calon yang tak penuhi syarat kesehatan,” tekannya.

Syafrida juga menambahkan kepada pasangan bakal calon yang gagal lolos dalam pemeriksaan kesehatan disarankan melalui Bawaslu atau Panwas kabupaten/kota dapat memintakan hasil pemeriksaan itu, melalui penanganan pelanggaran atau permohonan sengketa.

”Kemudian kita bisa minta ke KPU atau tim pemriksan kesehatan KPU tersebut,” serunya.(TM/11)

Related posts

Leave a Comment