Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Dua Rekanan Bapemas Sumut Divonis 2,8 Tahun Penjara

Bapemas Sumut

topmetro.news – Dua terdakwa dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintahan Desa di Bapemas Sumut yang merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar divonis masing-masing selama 1,4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, di Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (3/4/2018) .

Keduanya adalah Budhianto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex dan ‎Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo.‎

Selain pidana penjara, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti juga mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp64 juta dan Rp104 juta. Dengan catatan, apabila tidak dibayar maka digantikan kurungan penjara selama 1 tahun.

Dalam sidang, majelis hakim meyakini keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” pungkas majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir.

5 Orang Tersangka

Untuk diketahui, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut dalam kasus korupsi ini, menetapkan 5 orang tersangka. Selain dua terdakwa, dua tersangka lainnya adalah Edita Siburian selaku PPK dan Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication (berkas terpisah). Sedangkan, seorang tersangka lagi sudah meninggal dunia akibat penyakit jantung.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment