Terkait Gaji, Sekretaris KPU Simalungun Pernah Mengadu ke Poldasu

topmetro.news – Kisah mantan Sekretaris KPU Simalungun Arsyad Siregar soal perseteruannya dengan JR Saragih, ternyata sempat masuk ke ranah hukum. Hal itu terjadi karena gaji dia sebagai PNS tidak dibayarkan selama dua tahun. Akibatnya, Arsyad melaporkan masalah itu ke Polda Sumut.

Gajinya pun kemudian dibayarkan oleh Pemkab Simalungun secara utuh.

Cerita ini, kata Arsyad, bermula saat digelarnya Pilkada Simalungun 2010, di mana saat itu JR Saragih merupakan salah satu kandidat bupati. Sama seperti yang tengah bergolak di Pilgubsu, waktu itu legalisir ijazah JR juga sudah dipersoalkan.

Berbagai kebijakan dilakukan KPU guna memastikan kebenaran sertifikat lulusan SMA milik Ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini. Sampai-sampai harus mendatangi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, karena JR bersekolah di Jakarta saat SMA. Arsyad termasuk dalam tim KPU yang memverifikasi ijazah JR.

“Sampai detik terakhir penetapan calon bupati ketika itu legalisir ijazah JR masih belum jelas keabsahannya. Nggak tahu bagaimana caranya akhirnya dia dinyatakan memenuhi syarat (MS),” ujar Arsyad.

JR kemudian terpilih menjadi Bupati Simalungun 2010-2015. Kata Arsyad, karena dirinya dianggap tak berpihak padanya saat proses Pilkada, dia pun merasa mulai ‘dikerjai’.

DIGULINGKAN DARI KPU

‘Gerilya’ pertama JR untuk menjatuhkan dirinya, kata Arsyad, adalah dengan cara hendak menggulingkannya dari posisi sebagai Sekretaris KPU. Persisnya pada 2012. Dengan segala kekuatan yang dimilikinya, JR melobi Komisioner KPU mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat.

Untungnya, Arsyad tahu betul landasan hukum yang menopangnya duduk sebagai Sekretaris KPU. Jadi siapa pun tidak bisa menggulingkannya jika tanpa melalui prosedur yang tepat.

Satu ketika, kata Arsyad, dia pernah mengancam akan mengadukan Komisioner KPU Sumut ke DKPP jika berniat mengintervensi jabatannya. Ancaman itu ternyata manjur. Ia masih aman dari jabatannya.

‘Senjata’ pertama gagal, lanjut Arsyad, JR meneruskan gerilyanya dengan cara tidak membayarkan gaji Arsyad selama hampir dua tahun. Mulai 2012 hingga 2013 gajinya tak dibayarkan. Selama itu pula dia bersama keluarganya kelimpungan.

Singkat kata, setelah melalui pengaduannya ke Polda Sumut, Pemkab Simalungun kemudian membayarkan gajinya utuh. Tidak disebut Arsyad berapa jumlah total gajinya yang dibayar. Hanya, dia menyayangkan kebijakan Polda yang tidak meneruskan proses hukum kepada JR yang dianggap telah menzoliminya.

PENGGELAPAN DAN PEMECATAN

Arsyad melanjutkan, dirinya pernah hendak dijerat dengan dugaan penggelapan dana penyelenggaraan Pilkada. Oleh pejabat kepala seksi dari kejaksaan negeri waktu itu dia didatangi hendak diperiksa.

“Saya nggak mau diperiksa waktu itu. Selain laporannya sudah clear dan telah diserahkan ke BPK, saya heran kok bisa-bisanya diperiksa kejaksaan. Sementara JR yang sudah lebih dulu saya adukan kok nggak diperiksa,” ujarnya.

Upaya lain menyingkirkannya, ungkap Arsyad, adalah penggunaan kekuasaannya untuk memecat dirinya. Setidaknya sebanyak dua kali JR bermaksud hendak memecat dirinya.

Pertama, pada akhir 2013, JR mengajukan pemecatan Arsyad ke Gubsu. Namun karena dianggap salah alamat permintaan pemecatannya itu ditolak. Arsyad pun selamat.

Kedua, JR kemudian mengajukan pemecatan Arsyad ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Jakarta. Badan ini diketuai Menteri PAN dan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai sekretarisnya.

“Saya kemudian mengajukan banding ke PT-TUN tahun 2014 atas pemecatan diri saya itu. Saya dinyatakan menang di PT-TUN, lalu JR mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Arsyad.

Alasan pemecatan dirinya oleh JR ketika itu adalah Arsyad dinyatakan mangkir selama 80 hari kerja. Tanpa pemberitahuan resmi kepadanya, Arsyad dipindahkan menjadi kepala bidang di salah satu dinas.

MUNDUR DARI PNS

Upaya JR di tingkat MA lagi-lagi berakhir dengan kegagalan. Arsyad dinyatakan sah sebagai PNS di Pemkab Simalungun. Keputusan MA saat itu pada 2015. Sebelumnya, dia sudah mengundurkan diri lebih dulu dari jabatan sebagai Sekretaris KPU.

Secara sukarela kemudian pada akhir 2015 Arsyad mengundurkan diri dari PNS. Bersamaan dengan berlangsungnya proses pemilihan bupati, di mana JR kembali mencalonkan diri. Dia berkeyakinan bahwa ‘seteru’-nya itu bakal kembali terpilih jadi bupati.

“Secara psikologis saya tak mungkin bisa bekerja di bawah pimpinannya. Anak saya yang kuliah di USU dan yang SMA ikut menderita secara mental akibat kebijakan JR kepada saya,” kata Arsyad.

Awal 2016, Arsyad resmi mengundurkan diri dari PNS. Empat tahun lebih cepat dari akhir masa pengabdiannya. Padahal, dia berkesempatan menduduki jabatan kepala dinas.

BANTAHAN JR

JR Saragih yang dikonfirmasi terkait pengakuan Arsyad itu membantahnya. “Saya tidak pernah memecat orang, saya tidak membawahi PNS. Yang membawahi PNS itu sekda, bukan bupati. Jabatan saya adalah jabatan politik. Begitu ketentuan UU,” kata JR Saragih, di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin (12/3/2018). .

Wawancara itu dilakukan usai JR Saragih memberi penjelasan tentang legalisir fotokopi surat keterangan pengganti ijazah SMA-nya (SKPI) yang baru dilakukan utusannya didampingi komisioner KPU Sumut di Suku Dinas Pendidikan di DKI Jakarta.

Soal surat yang dikirimkannya ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) tentang usulan pemecatan Arsyad dari PNS, menurut JR, itu terkait tingkat kehadiran. “Orang dia nggak pernah masuk. Jangan kan dia, semua kita pecat kalau nggak masuk kantor,” kata JR Saragih.

JR mengaku tidak mengusulkan pemecatan Arsyad, tetapi sekda dan BKD, karena PNS ada di bawah kedua institusi itu. Dan alasannya, karena Arsyad tidak pernah masuk. “Saya tidak pernah mengusulkan pemecatannya. Sekda yang mengusulkan, saya menyetujui. PNS itu semua di bawah sekda,” ujarnya..

Soal penahanan gaji Arsyad selama hampir dua tahun, JR menolak berkomentar. “Maaf saya tidak untuk kepentingan itu ada di sini. Silahkan datang ke Simalungun kalau mau tahu tentang itu. Jadi ada datanya,” katanya. (TM-RED)

sumber: medanbisnisdaily.com

Related posts

Leave a Comment