Sepasang Kekasih Edarkan Upal di Medan Utara

Sepasang kekasih

topmetro.news – Sepasang kekasih diringkus petugas Polres Pelabuhan Belawan, lantaran kepergok mengedarkan upal (uang palsu), pada Senin (6/8/2018).

Dari tangan Guntur Harahap (27) dan kekasihnya, Anik br Damanik (46) tersebut, petugas mengamankan barang bukti Rp26 juta uang palsu pecahan 100 ribu, 50 ribu, 20 ribu, 10 ribu, mesin printer, kertas dan pisau kater.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan mengatakan, kedua tersangka merupakan sepasang kekasih yang sudah dua bulan mengedarkan uang palsu.

“Kedua tersangka telah memproduksi, menjual, menyimpan dan mengedarkan uang palsu dijerat Pasal 36 subs 37 UU RI nomor 7 tahun 2011. Tersangka juga kita jerat Pasal 224 subs 245 yo 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Ikhwan, di Mapolres Pelabuhan Belawan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra menambahkan, kedua tersangka pencetak dan pengedar uang palsu dengan modus membeli ke warung-warung dan menerima kembalian dengan uang asli.

“Mereka menukar uang palsu ke warung berpindah tempat, khususnya di Marelan, Medan Labuhan dan Belawan. Itu terus mereka lakukan ke warung – warung setiap hari pada malam hari,‎” jelas Jerico.

Kata Jerico, keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari beberapa orang hingga keduanya berhasil diringkus saat melakukan transaksi di salah satu warung.

“Selama mereka beraksi, sudah ada Rp ‎20 juta diedarkan di masyarakat. Jadi, kita minta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan peredaran uang palsu,” pinta Jerico didampingin Kapolres Pelabuhan Belawan.(TM/14)

Related posts

Leave a Comment