Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

setnovanto

Topmetro.news – Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis itu dijatuhkan terkait dugaan korupsi proyek KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012. Tak itu saja, Setya Novanto juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Mendengar keputusan majelis hakim, terdakwa Setia Novanto divonis 15 tahun penjara itu menyatakan pikir-pikir dulu. Begitupun penuntut umum.

Hakim meyakini Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dihukum pidana penjara selama 15 tahun.

Majelis hakim memberi kesempatan kepada Setya Novanto untuk pikir-pikir dulu selama kurun waktu 7 hari, begitupun halnya dengan penuntut umum.

Setya Novanto Intervensi Pejabat Kemendagri

Setya Novanto dituding berbuat korupsi e-KTP dengan cara mengintervensi Pejabat Kementerian Dalam Negeri dan menyalahgunakan wewenangannya ketika itu di DPR RI untuk menggiring anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu.

Jaksa sebelumnya menuntut Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar, membayar uang pengganti 7,4 juta dollar AS, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. (tmn)

foto: int

Related posts

Leave a Comment