Sidang Lanjutan Eks HGU PTPN II, Saksi Akui Ada Oknum Yang Ingin Jerumuskan Terdakwa

eks HGU PTPN II

topmetro.news – Persidangan terhadap terdakwa TS yang dituduhkan mengalihkan lahan eks HGU PTPN II menjelang babak akhir. Puluhan saksi sudah didengar keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan.

Namun sebagian saksi menyebutkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) diarahkan untuk menjerat terdakwa TS. Sementara dari saksi Endang, putri dari almarhum Tasman Aminoto dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, mengatakan ada peran dua etnis Tionghoa berinisial Effendi Tan dan David Tan setelah terdakwa TS ditahan.

“Saya ada dihubungi dua pria etnis Tionghoa itu, agar lahan eks HGU PTPN II yang berlokasi di Pasar IV Desa Helvetia itu beralih kepada mereka,” ujarnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo saat dipersidangan yang di Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (10/7/2018).

Saat ditanya Fachruddin Rifai, penasehat hukum TS soal kesepakatan yang dibuat dengan dua pria keturunan Tionghoa itu, saksi Endang tidak menjelaskan secara detail isi kesepakatan tersebut. Namun saksi Endang pernah dijanjikan Rp7 miliar oleh dua pria etnis Tionghoa tersebut. Selain itu Endang juga mengakui BAP yang dibuat penyidik Kejagung terkesan diarahkan agar terdakwa TS bersalah.

“Saya tinggal teken saja. Saya tidak mungkin baca seluruh isi BAP tersebut,” tambahnya.

Saat Fachruddin menanyakan tentang pencabutan BAP, saksi ragu-ragu sebab faktanya tidak dengan sebenarnya. Sementara saksi Ediyanto juga mengakui hal yang sama. Saksi diperiksa di kantor Desa oleh penyidik Kejagung. Namun didalam BAP saksi seolah-olah tahu persis soal sengketa tanah eks HGU PTPN II, padahal saksi tidak mengetahuinya.

“Saya ini tidak tamat SMP, jadi jangan dipaksakan saya mengetahui semuanya,” ujar Ediyanto yang mengaku punya riwayat sakit jantung.

Nah begitu juga dengan saksi yang ketiga Sudarsono yang mengakui, BAP yang dibuat penyidik Kejagung bukanlah fakta sebenarnya. Didalam BAP disebutkan, Sudarsono mengetahui terdakwa TS yang membeli tanah eks HGU PTPN II seluas 106 hektar tersebut dan memberi Rp65 juta.

“Keterangan itu tidak benar pak hakim,” ucap Sudarsono berulang-ulang.

Menurut mantan Plt Kades Sampali itu, tanah seluas 106 hektar milik masyarakat penggarap itu dibeli PT Erni Putra dan pengalihannya dibuat dihadapan Notaris Ika Lukman di Jalan Brigjen Katamso Medan.

Dijelaskannya, sebagai PLT Kades Sampali pernah melegalisasi surat ahli waris 65 warga sebagai pemilik tanah seluas 106 hektar itu.

Ahli Waris

“Saya melegalisasinya karena mereka sebagai ahli waris pemilik tanah berdasarkan Surat Keterangan Pembagian Tanah Sawah dan Ladang (SKPTSL) yang diterbitkan gubernur tahun 1954,” terang Sudarsono.

Bahkan Sudarsono menegaskan sebagai ahli waris Salamun ada memiliki tanah seluas 2 hektar di Pasar IVDesa Sampali. Untuk mendapatkannya, 65 ahli waris pernah menggugat PTPN II dan BPN.

Hasilnya 65 ahli waris dimenangkan, setelah PN Lubuk Pakam mengeksekusi lahan seluas 106 hektar tersebut dan menyerahkannya kepada 65 ahli waris.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment