Sidang Penista Agama di Tanjung Balai Masuki Agenda Keterangan Tiga Saksi Ahli

sidang penista agama

topmetro.news – Sidang penista agama dengan terdakwa Meiliana, yang melarang Adzan di Kota Tanjung Balai tahun 2016 lalu, telah memasuki agenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli. Tampak dalam persidangan itu, dipadati oleh pengunjung yang mengenakan busana Muslim, untuk menyaksikan sekaligus mengawal jalannya persidangan, pada Selasa (7/8/2018).

Pantauan awak media ini, para pengunjung ruang sidang yang berbusana Muslim tersebut, sudah hadir sebelum digelarnya persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan dari tiga saksi ahli. Tiga Saksi ahli yang hadir pada persidangan itu yakni, saksi ahli Hukum Pidana Sri Hardiati, saksi ahli Bahasa Agus Sugito dan terakhir saksi peneliti Penodaan agama Lukmadi.

Selama menjalani persidangan, terdakwa Meiliana tampak fokus mendengarkan keterangan dari ketiga saksi ahli itu. Sebelumnya dalam keterangan Sri Hardiati mengatakan, kalau Pasal 156 dan Pasal 156a huruf a menjadi kehidupan masyarakat menjadi berkotak-kotak. ” Pada UU Pasal 156 dan pasal 156a huruf a, rentan mengakibatkan kehidupan masyarakat menjadi terkotak-kotak. Pasal ini mampu menyebabkan perselisihan masyarakat menjadi lebih masif,” ujar dosen UGM Sri Hardiati.

Usai mendengarkan keterangan dari saksi ahli itu, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo menunda persidangan hingga pekan depan Selasa, (14/8/2018). (TM/PAL)

Related posts

Leave a Comment