Skenario Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Bongkar Percakapan Via WA

skenario hoaks ratna

Topmetro.News – Skenario hoaks (hoax) Ratna Sarumpaet yang belakangan mengantar aktivis perempuan itu ke sel Polda Metro Jaya bakal terus diusut. Polisi bahkan mengendus ada skenario hoaks Ratna Sarumpaet yang terangkum dalam percakapan via media sosial (Medsos) WhatsApp atau WA. Setidaknya hal ini diakui polisi dalam rangkaian pengusutan kasus itu.

Skenario Hoaks Ratna Sarumpaet Diduga Bahas Tentang Kasus Penganiayaan

Irjen Setyo Wasisto, Kadiv Humas Polri kembali menegaskan, penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet akan diusut tuntas. Segala sesuatu yang terkait Ratna Sarumpaet akan diperiksa. Salah satunya, kata polisi, skenario hoaks Ratna Sarumpaet yang terangkum dalam percakapan WhatsApp. Percakapan dalam WA dimaksud kuat diduga membahas skenario haoks tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet hingga kasusnya menjadi viral.

“Ada percakapan WhatsApp atau tidak, saya ingatkan bahwa penyidikan mencari bahan keterangan sebanyak mungkin, baik dari medsos, keterangan per orang, dan sebagainya,” ujar Setyo Wasisto di Jakarta, Senin (15/10/2018).

Memang, dalam keterangannya polisi hanya menegaskan, soal ada atau tidak pesan WhatsApp tentang skenario Hoaks Ratna Sarumpaet, penyidik akan memastikannya.

“Nanti dicek lagi di penyidik karena ini substansi penyidik,” jelas Setyo Wasisto.

Sempat beredar isu tersangka penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet berkomunikasi dengan beberapa pihak. Adanya komunikasi itu sebelum hoaks penganiayaannya menyebar.

Keterlibatan Sejumlah Publik Figur

Sejumlah nama yang disebut-sebut terlibat dalam komunikasi dengan Ratna Sarumpaet seperti Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Said Iqbal, Ketua KSPI hingga musisi Ahmad Dhani.

seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya Ratna Sarumpaet telah ditahan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong.

Dia ditahan di bandara sesaat sebelum terbang ke Chili.

Penyidik menjerat Ratna dengan pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengakibatkan situasi gaduh.

Tak hanya itu, Ratna Sarumpaet pun diancam pasal 28, pasal 45 Undang-undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. Atas kasus ini, wanita kelahiran Tarutung, Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara ini terancam 10 tahun kurungan. (*)

Related posts

Leave a Comment