Ketua DPRD Medan tak Ingin Korbankan Lembaga Dewan

gedung dprd medan

topmetro.news – Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menegaskan, dirinya tak akan mengorbankan lembaga DPRD Medan dalam mengambil keputusan. Hal ini disampaikannya menanggapi aspirasi mahasiswa dalam aksi unjuk rasa terkait PAW (pergantian antar waktu) Parlaungan Simangunsong ST ke Drs H Amiruddin.

“Dalam proses PAW ini masih ada ganjalan perkara perdata dan pidana yang belum tuntas di pengadilan. Jika saya laksanakan ini, nanti akan muncul gugatan kepada saya. Dan saya tidak mau itu terjadi. Karena akan sangat memalukan. Seakan-akan saya tidak tahu mekanisme hukum,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Al Washliyah, unjuk rasa di Kantor DPRD Medan. Hal ini terkait PAW di Fraksi Demokrat. Yaitu antara Drs H Amiruddin menggantikan Parlaungan Simangunsong, yang belum dilaksanakan.

Dalam pernyataan sikap ditandatangani Asril Sahbana Hasibuan selaku koordinator aksi dan MHD Ridwan Hasibuan sebagai koordinator lapangan, juga Ketua PC Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Kota Medan MHD Ilham Tanjung Munthe, menyebutkan, PAW hingga saat ini belum ditindaklanjuti pimpinan DPRD Medan PAW.

Ancam Lapor ke BKD

Padahal sudah jelas sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor 78/SK/DPP.PD/II/2018 dan Surat DPC Partai Demokrat Kota Medan Nomor: 008/DPC.PD/MD/II/2018, tentang pergantian antar waktu Parlaungan Simangunsong ST kepada Drs H Amiruddin.

PC HIMMAH Kota Medan minta kepada Ketua DPRD Medan agar segera menindaklanjuti Surat DPP Partai Demokrat tentang PAW dimaksud. “Meminta agar Ketua DPRD Medan jangan ada bermain mata dengan Parlaungan Simangunsong. Jangan cederai institusi DPRD Medan dan jangan jadikan gugatan Parlaungan Simangunsong ST ke PN Medan untuk mengulur-ulur waktu. Karena hal tersebut sudah pernah diajukan bahkan sudah keluar kasasi MA. Sehingga tidak ada lagi persoalan hukum dalam perkara PAW DPRD Kota Medan,” papar mereka.

Di akhir pernyataan sikap mereka menegaskan, apabila Ketua DPRD Medan tidak segera memparipurnakan PAW, mereka akan melaporkan Ketua DPRD Medan ke Badan Kehormatan Dewan DPRD Medan. Serta meminta Ketua PN Medan mengevaluasi dan mencabut SK Henry Jhon sebagai pimpinan dewan. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment