STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Anda Dihapus!

stnk mati 2 tahun ranmor

Topmetro.News – STNK mati 2 tahun dan tidak diperpanjang makan ranmor (kendaraan bermotor) terancam dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident). Akibatnya kendaraan itu tak bisa dioperasionalkan lagi. Ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

“Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali. Cuma, penerapannya di Jawa Tengah itu nanti. Saat ini masih perlu sosialisasi dulu ke masyarakat. Kita di Jawa Tengah sedang membangun kesadaran masyarakat,” kata Machfudh Amin, Kasi Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kabupaten Brebes, Jateng.

STNK Mati 2 Tahun Wajib Diperpanjang

Kata dia, bagi pemilik kendaraan, wajib hukumnya untuk memperpanjang STNK. Artinya, jangan sampai STNK yang sudah lewat masa berlakunya atau mati selama 2 tahun tidak diperpanjang.

”Kalau cuma sekadar menunggak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), sanksi yang diberikan paling-paling denda. Dengan kata lain, pemilik kendaraan wajib membayar pajak (PKB) plus denda tunggakannya.”

STNK Mati 2 Tahun Peraturannya Masih Disosialisasikan

Machfudh menyebutkan, pihaknya akan terus menyadarkan masyarakat terhadap kebijakan memperpanjang STNK mati 2 tahun itu. Salah satu upayanya dengan melibatkan pemerintah desa untuk menjadi mitranya menggenjot pajak kendaraan di daerahnya.

“Itu sudah dilaksanakan di Jawa Barat. Kalau untuk kawasan Jawa Tengah sepertinya itu belum, karena kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) itu masih rendah. Tapi yang pasti, Undang-undang itu akan diberlakukan. Sekarang  kita mau persuasif dulu ke masyarakat agar tidak menunggak pajak, agar mereka (masyarakat) punya kesadaran tinggi untuk membayar pajak,” kata Machfudh.

Menurutnya, ketika nantinya kendaraan yang sudah dihapus dari daftar regident ranmor, tidak bisa dilakukan pendaftaran atau registrasi kembali. Ranmor (kendaraan bermotor) yang sudah dihapus dari diregistrasi, tak bisa diregistrasi ulang, itu sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. ”Ancamannya kendaraan bermotor tidak bisa dioperasionalkan lagi.”

Belum Bisa Diterapkan

Kini tengah dilakukan sosialisasi terkait peraturan penghapusan legalitas ranmor, jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama 2 tahun.

Namun, dia kembali mengaku wilayah Jawa Tengah sepertinya pesimis lantaran belum bisa mengimplementasikan (memberlakukan) UU Nomor 22 Tahun 2009 itu.(*)

Related posts

Leave a Comment