Tahan Dua Tersangka, Kejari Belawan Ditantang Tangkap ‘Dalang’ Korupsi PDAM Tirtanadi

PDAM Tirtanadi

topmetro.news – Kejaksaaan Negeri Belawan telah menahan dua terasangka kasus dugaan korupsi IPA PDAM Tirtanadi Martubung senilai Rp54 Miliar yakni mantan Kepala Devisi Air Limbah Ir. MS dan pihak swasta atau rekanan berinisial FS.

Saat itu Kasi Pidsus Kejari Belawan, Nurdiono membeberkan penahanan dua tersangka setelah mendapatkan hasil dari audit BPKP Sumut bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp18 miliar dari mega proyek tersebut.

Negara dirugikan Rp18 miliar

“Dari semua total anggaran sebesar 58 milyar rupiah, negara mengalami kerugian sebesar 18 milyar rupiah yang hingga saat ini masih diakui kedua tersangka. Merekalah yang menggunakan uang hasil korupsi itu,” ucap Nurdiono beberapa waktu lalu.

Pengamat Hukum, Julheri Sinaga berpendapat bahwa sangat kurang masuk akal hanya dua orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

“Nilai kerugian negara sebesar Rp18 milar tersebut tidak main-main. Apa iya hanya dua orang yang dijadikan tersangka,” kata Julheri kepada Top Metro (grup topmetro.news), pada (8/10/2018).

Kejari Belawan harus lebih transparan, lanjut Julheri, dalam menangani kasus ini. Bahkan menurutnya, ada aktor intelektual dibelakang kasus tersebut.

“Kejari Belawan jangan tebang pilih, tangkap dan usut tuntas aktornya. Jangan jadikan masyrakat tidak lagi mempercayai lembaga hukum yang satu ini,” terangnya.

Julheri menambahkan, kasus ini sudah tahunan dan baru dua orang yang dijadiakan tersangka, itupun kalau dipikir tidak memiliki jabatan yang strategis di PDAM Tirtanadi, termasuk juga rekanannya.

“Kasus ini sudah berjalan bertahun-tahun dan baru menahan dua tersangka. Bagaimana dengan pejabat lainnya, apa benar tidak terlibat?,” terang Julheri.

Julheri juga meminta kepada Kejari Belawan segera memeriksa Dirut PDAM Tirtandi untuk memperjelas kasus ini.

“Periksa Dirutnya dan publikasikan kepada masyarakat biar orang tahu kinerja Kejari Belawan. Jangan ibaratnya, hanya pejabat kecilnya saja yang ditumbalkan. Cari siapa sebenarnya pemain utama dibalik kasus korupsi mega proyek ini,” pungkasnya.

Kronologis

Seperti sebelulmnya, korupsi dana proyek PDAM Tirtanadi Sumut ini dilakukan tersangka dalam pengerjaan proyek IPA (instalasi pengolahan air) dan jaringan pipa transmisi di Kelurahan Martubung dan Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Dana sebesar Rp58 miliar untuk proyek ini berasal dari dana penyertaan modal Pemprovsu yang dikerjakan PT Wijaya Karya (Wika) bekerjasama dengan PT Cemerlang Samudra Kontrindo (CSK).

Setelah memeriksa sebanyak 60 orang saksi, Kejari Belawan menetapkan kedua tersangka ditahan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Beberapa orang petinggi di PDAM Sumut pernah dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara ini diantaranya Direktur Air Limbah Heri Batangari Nasution dan Direktur Administrasi dan Keuangan Arif Haryadian, kemudian, mantan Kepala Divisi Keuangan PDAM Tirtanadi Irwansyah Siregar, mantan Direksi Mangindang Ritonga dan Ahmad Thamrin.

Total Anggaran

Anggaran proyek yang menelan biaya mencapai Rp58 milyar itu meliputi pembangunan Direksi Keet, kantor lapangan, barak, gudang, jalan atau akses, pagar proyek, pembersihan lokasi, papan nama proyek dan lainnya dengan pagu anggaran Rp75 juta.

Kemudian, perizinan dengan pagu anggaran Rp150 juta, perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan, akomodasi, transportasi, air tiket, office dengan pagu anggaran Rp50 juta.

Lalu, pengukuran atau staking out Rp7,5 juta, investigasi atau survei Rp15 juta, utilitas pelaksanaan dan pek Rp85 juta, mobiliasasi personil dan peralatan Rp45 juta, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan IPA kapasitas minimum 200 liter per detik Rp15.494.727.115 pengadaan pelaksanaan pekerjaan instrumentasi atau SCADA Rp3.491.269.750, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan rehabilitasi booster pump existing Rp7.676.874.459, pengadaan pelaksanaan pembangunan rumah daya di IPA Martubung Rp6.109.211.627.(TM/TIM)

Related posts

Leave a Comment