Tax Holiday Cuma untuk Penanaman Modal Baru!

tax holiday

Topmetro.news – Tax holiday, aturan baru mengenai fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hanya diperbolehkan untuk penanaman modal baru. Di aturan yang masih berlaku saat ini yang boleh mendapatkan fasilitas pembebasan PPh badan harus wajib pajak baru.

“Tidak harus wajib pajak baru, sekarang itu definisinya penanaman modal baru. Sehingga perusahaan lama apabila ada ekspansi investasi baru juga bisa mengajukan (tax holiday),” kata Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta kemarin.

Pengurangan PPh

Robert menjelaskan aturan menyangkut usulan perubahan “tax holiday” yang terbaru mengandung ketentuan persentase pengurangan PPh badan 100 persen (single rate). Dalam aturan yang ada saat ini (PMK-159/2015), pengurangan PPh badan diberikan paling banyak 100 persen dan paling sedikit 10 persen dari jumlah PPh badan yang terutang.

Selain itu, kata dia, dalam aturan baru “tax holiday” juga akan lebih presisi karena jangka waktunya tidak lagi tergantung hasil analisis hasil komite verifikasi melainkan jumlah investasi.

Jangka waktu lima tahun pembebasan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya antara Rp500 miliar sampai Rp1 triliun. Rencana penanaman modal Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun mendapat jangka waktu tujuh tahun. Kemudian, jangka waktu 10 tahun pembebasan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya antara Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp15 triliun. Rencana penanaman modal Rp15 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun mendapat jangka waktu 15 tahun.

Hanya Mekanistik

Terakhir, jangka waktu 20 tahun pembebasan PPh badan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya minimal Rp30 triliun. “Ini mekanistik saja. Jadi waktu mengajukan penanaman modal, berapa nilai yang dijanjikan. Kalau dia rencana Rp30 triliun secara otomatis akan mendapatkan izin prinsip selama 20 tahun sepanjang cocok dengan sektornya,” kata Robert. Setelah jangka waktu berakhir, diberi waktu dua tahun masa transisi dengan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen. Misalnya, setelah fasilitas pembebasan 20 tahun selesai maka tahun ke-21 dan ke-22 harus membayar 50 persen dari PPh badan terutang dan selanjutnya 100 persen.(tmn)

sumber: neraca

Related posts

Leave a Comment