Terkait Dugaan Kasus Pasar Murah 2017, DPRD Medan: Saat itu Ada Permasalahan Mengenai Angkutan

pasar murah

topmetro.news – DPRD Medan buka suara terkait dugaan pengembalian uang sebesar Rp900 juta dari dugaan laporan fiktif saat pasar murah lebaran tahun 2017 lalu, oleh Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kota Medan, Syarief Armansyah Lubis.

Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan saat diwawancarai topmetro.news bahkan mengaku, pada saat operasi pasar murah lebaran tahun 2017 yang lalu, dirinya sempat turun langsung ke lapangan. Boydo bahkan sempat menemukan masalah dana pengangkutan bahan sembako.

“Waktu itu saya turun langsung dan menemukan masalahan pengangkutan bahan-bahan sembako yang bakal dijual. Saat itu juga saya telepon Kadis nya, dan sudah diselesaikan Kadisnya,” ungkap Boydo, pada Jumat (20/17/2018).

Boydo menambahkan, bahwa kasus korupsi tetap menjadi perhatian DPRD Medan dan meminta kepada kejaksaan agar serius menangani kasus yang merugikan rakyat tersebut.

“Kita terus dengung-dengungkan kasus korupsi adalah yang menjadi perhatian, karena ini adalah uang negara dan yang rugi tetap rakyat. Namun, kita tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Tidak Menghapus Tindak Pidana

Sbelumnya, pengamat Hukum, Julheri Sinaga yang menjelaskan, bahwa penyelesaian aspek perdata yang dilakukan Kadis Perdagangan Kota Medan tidak menghapus pidananya.

“Aspek pidananya tidak akan hilang, walau aspek perdatanya sudah diselesaikan. Namun, untuk mengurangi hukuman bisa,” kata Juheri kepada topmetro.news, pada Selasa (17/7/2018).

Bahkan menurut Julheri, dalam kasus ini terindikasi ada penyalahgunaan wewenang jabatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana.

“Kita meminta penyidik dari Kejaksaan maupun Polri segera melakukan penyidikan terkait kasus ini. Karena kasus korupsi adalah skala prioritas,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga melakukan laporan fiktif pada proyek pasar murah lebaran pada tahun 2017 lalu, Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kota Medan, Syarief Armansyah Lubis terpaksa mengembalikan uang sebesar Rp900 juta ke Kas Pemko Medan.

Pengembalian yang dilakukan sebanyak tiga termin ini dimulai pada bulan Desember 2017 hingga Januari 2018. Armansyah yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga telah membuat laporan fiktif atas tiga item sembako seperti telur, gula dan tepung.(TM/TIM)

Related posts

Leave a Comment