PT PCM Diduga Beri THR Jauh di Bawah Aturan

topmetro.news – Pernyataan PT Paruh Cakrawala Membentang (PCM) yang telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya yang bertugas di Gedung DPRD Medan dan terpublish di media massa patut diapresiasi.

Namun, ada yang tidak terpublish dalam pemberitaan, di mana seluruh karyawan hanya menerima THR Rp450 ribu per orangnya. Padahal mereka sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Menurut pengakuan seorang satuan pengamanan (satpam) Gedung DPRD yang enggan namanya dicatut, sewaktu jasa pengamanan dipegang oleh PT DMM, mereka masih menerima THR separuh gaji. Sementara saat ini, PT PCM (pemenang tander satpam dan cleaning service sekarang) hanya memberikan tidak sampai separuh gaji.

“Ya, cuma Rp450 ribu itulah THR buat kami bang. Beda jauh sama perusahaan sebelumnya (PT DMM). Padahal dulu PT DMM itu juga baru menang tander di Sekretariat DPRD Medan,” ungkapnya, Jumat (8/6/2018).

Senada dengan satpam Gedung DPRD Medan di atas, seorang petugas cleaning service gedung yang enggan namanya disebut juga mengaku menerima THR hanya Rp450 ribu. Mau atau tidak, dengan berjiwa besar mereka menerima THR yang diberikan PT PCM.

“Mau tidak mau, ambillah bang. Dari pada nggak dapat sama sekali,” jawabnya singkat.

Melanggar Peraturan

Pemberian THR kepada karyawan adalah kewajiban perusahaan. Meskipun perusahaan tersebut baru menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah. Seperti yang tengah dijalani PT PCM dan Sekretariat DPRD Medan di anggaran tahun 2018.

Sejatinya, dalam berkas ajuan PT PCM saat mengikuti proses tander di Sekretariat DPRD Medan, perusahaan ini diyakini telah mencantumkan daftar gaji berikut THR sejumlah upah minimum kota kepada karyawannya.

Jika pada kenyataannya pemberian THR tidak sesuai dengan lembar pengajuan, maka diduga PT PCM melanggar aturan UU Tenaga Kerja. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment