DPRD Medan Usulkan Ranperda Perlindungan Pedagang

ranperda perlindungan pedagang

topmetro.news – Didorong rasa keprihatinan, kalangan DPRD Medan mengusulkan ranperda perlindungan pedagang. Ranperda itu dinilai perlu untuk melindungi pedagang kecil yang menjadi korban penggusuran. Belum lagi soal pertikaian antara pedagang dengan pemko yang sering mncul saat penggusuran, yang hanya menimbulkan kerugian di kedua belah pihak.

Sehingga akhirnya dinilai perlu ada sebuah payung hukum untuk mengatur pedagang. Gunanya untuk menghindari kerugian dan pertikaian, sekaligus demi penataan kota. Seiring dengan itu, DPRD Medan mengajukan usul inisiatif ranperda perlindungan pedagang kecil untuk ditetapkan jadi perda.

Salah satu pengusul ranperda perlindungan pedagang ini adalah Boydo HK Panjaitan. Sekretaris Komisi C DPRD Medan ini mengatakan, bahwa pedagang kecil perlu dilindungi dan ditata. Sebab, pedagang kaki lima dinilai sebagai penggerak perekonomian di Kota Medan. “Maka, pedagang kecil bukan untuk dibinasakan. Melainkan ditata dengan baik,” katanya, Selasa (7/8/2018).

Dikatakan Boydo, keberadaan pedagang kecil sesungguhnya merupakan potensi yang mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi. Peran pedagang kecil dinilai mampu menstabilkan harga jika terjadi krisis moneter. “Saat ini keberadaan pedagang informal sangat memprihatinkan. Maka perlu perhatian khusus dari pihak kita (legislatif-red),” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

BACA JUGA:

DPRD Medan Usulkan Inisiatif Ranperda Larangan Penggusuran

Bandung Contoh Ranperda Perlindungan Pedagang

Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu lantas membuat contoh seperti yang ada di Bandung. Disana, kata dia, pedagang kecil tetap diberdayakan sebagai aset yang mampu mendongkrak PAD. Bahkan para pedagang ditata melakukan aktivitas di pinggir jalan dengan pengawasan zonasi berdasarkan waktu berjualan.

“Zona itu dikaji untuk tempat aktivitas jualan. Sehingga tidak mengakibatkan kemacetan dan kesemrautan. Terutama kebersihan tetap dijaga dan terbukti mampu mendongkrak PAD dari sektor retribusi pedagang,” sebut Boydo.

Sebelumnya, salah satu tim pengusul ranperda perlindungan pedagang, H Iswanda Ramli saat memberi penjelasan lewat paripurna menyampaikan, ada pun alasan yang menjadi rujukan perda inisiatif itu adalah, Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945, UU No 17 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 20 Tahun 2008, UU No 22 Tahun 2009, UUNo 12 Tahun 2011, Permen No 43 Tahun 1993, Permen No 6 Tahun 2010, Perpres No 112 Tahun 2007, Perda Kota Medan No 2 Tahun 2009 dan Pasal 2 Tata Tertib DPRD Medan No 171/3749 Tahun 2015.

Ada pun nama-nama pengusul ranperda perlindungan pedagang, Henry Jhon Hutagalung (PDIP), Iswanda Ramli (Golkar), dan Bobby Barus (PDIP). Lalu Wong Cun Sen(PDIP), Boydo HK Panjaitan (PDIP), Mulia Asri Rambe (Golkar), dan Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra). Selanjutnya Anton Panggabean (Demokrat), Andi Lumbangaol (PKPI), dan Paul Mei A Simanjuntak (PDIP). (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment