Vonis Terdakwa 6 Tahun Penjara, Hakim Anggota Bantah Putusan Ketua

Hakim anggota

topmetro.news – Hakim anggota II Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Merry Purba mengajukan dissenting opinion (beda pendapat) atas putusan 6 tahun penjara terhadap terdakwa, Tamin Sukardi yang dijatuhkan ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo saat sidang di ruang Utama Cakra I PN Medan, pada (26/8/2018).

Merry Purba berpendapat surat dakwaan JPU tidak terbukti. Salah satu alasannya, objek yang dijual Tamin bukan lagi milik negara karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bertentangan Dengan Pendapat Ahli

Dan soal pembatalan penghapusbukuan yang dilakukan Dirut PTPN II bertentangan dengan pendapat saksi ahli bahwa pembatalan penghapusbukuan tidak boleh mendadak, tetapi harus melalui pengadilan.

Sebelum beda pendapat itu terjadi, Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo memvonis terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti (UP) Rp132 miliar.

Sebab ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan Hakim anggota Sontan Merauke berpandangan aset itu masih milik negara karena belum dihapusbukukan.

Meski Tamin dinyatakan bersalah, hak penguasaan lahan yang dijual Tamin tidak disita negara. Tanah seluas 20 hektare dan 32 hektare di Pasar IV Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang (bagian dari 126 hektare yang awalnya dikuasai PT Erni Putra Terari) hak penguasaannya diserahkan pada PT Erni Putra Terari.

Perusahaan ini yang digunakan Tamin untuk menjual 106 hektare lahan ke PT Agung Cemara Reality.

Sementara hak penguasaan 74 hektare di Pasar IV Desa Helvetia, yang juga bagian dari 126 hektare yang awalnya dikuasai PT Erni Putra Terari kemudian dialihkan ke PT Agung Cemara Reality tetap dalam penguasaan PT Agung Cemara Realty sebesar Rp236.250.000.000.

“Dengan kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran dan melunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi bertindak sebagai kuasa Direktur PT Erni Putra Terari, untuk selanjutnya disetor ke kas negara sebagai bagian dari uang pengganti kerugian negara,” ucap Wahyu.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Salman yang sebelumnya, menuntut Tamin dihukum 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp132.468.197.742 miliar.

Menyikapi putusan itu, pengacara terdakwa Tamin Sukardi langsung mengajukan banding.

“Kami mengajukan banding pak hakim,” ujar Fachruddin kepada majelis hakim.

Hakim Dinilai Tidak Objektif

Usai sidang, Fachruddin mengatakan, kalau majelis hakim bertindak tidak objektif saat memvonis terdakwa.

“Banyak fakta persidangan yang diabaikan hakim, diantaranya keterangan saksi ahli yang menyatakan tidak ada kerugian negara setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Selain itu tidak ada satu saksi pun menyatakan terdakwa menyuruh orang lain melakukan penjualan aset eks PTPN II.

“Kami mau uji kembali putusan hakim bersifat subjektif itu,” jelas Fachruddin.(TM/NIZAR)

Related posts

Leave a Comment