Wacana Larangan Terpidana Korupsi Ikuti Caleg Didukung Darmawansyah Sembiring SE

wacana larangan

topmetro.news – Darmawansyah Sembiring SE, politisi dari Partai PDI Perjuangan ini mendukung dengan adanya wacana larangan seorang mantan atau terpidana yang terjerat kasus korupsi untuk mengikuti Pemilihan Calon Legislatif.

Dirinya mengutarakan hal itu, karena dirasakannya sangat baik dan tidak menjadi presenden buruk dalam pemilihan caleg ini.

“Larangan terpidana koruptor untuk menjadi caleg itu bagus, saya dukung wacana atau kebijakan itu. Memang seharusnya dibuat aturan seperti itu, jadi setiap orang yang terkena kasus Korupsi jangan mengikuti sebagai pemilihan Calon Legislatif,” ujar Darmawansyah Sembiring kepada wartawan, pada Senin (9/4/2018) melalui selular.

Dirinya juga menegaskan seharusnya wacana ini didukung oleh semua pihak. “Jika memang baik, ya harus didukung,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya tetap memperjuangkan agar pengaturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) diterima pemerintah dan DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP). Larangan koruptor jadi caleg tersebut merupakan upaya untuk menghasilkan anggota legislatif yang bersih dari korupsi untuk jangka panjang

“Kami tetap memperjuangkan aturan tersebut, KPU tetap mendasarkan keinginan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik secara jangka panjang,” ujar Wahyu di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta beberapa pekan lalu.

Menurut Wahyu, KPU yang mengusulkan pelarangan mantan narapidana koruptor jadi caleg merupakan bentuk perluasan tafsir dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. KPU bisa membuat norma baru, sehingga bukan saja mantan narapidana narkotika dan kejahatan seksual terhadap anak yang dilarang mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tetapi juga napi korupsi.

Kejahatan Seksual dan Narkotika

“KPU memperluas tafsir dari undang-undang, yakni dengan menambahkan norma baru. Berupa ketentuan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg, yang sebelumnya, hanya mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkotika yang dilarang,” ungkapnya.

Wahyu mengatakan pihaknya memperluas tafsir Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu. Perluasan tafsir ini diatur dalam Pasal 8 huruf j draf PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

Pasal 8 huruf j menyebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota adalah Warga Negara Indonesia yang harus memenuhi syarat. Antara lain bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual, dan korupsi.

“Jadi, yang terpenting adalah parpol mempersiapkan kader terbaiknya agar bisa dipilih oleh pemilih. Aturan ini juga memberi edukasi bagi pemilih untuk memilih wakil rakyat dengan rekam jejak yang baik,” terangnya.(TM/MR)

Related posts

Leave a Comment