TOPMETRO.NEWS – Gara-gara menikahi perempuan bau kencur alias di bawah umur secara siri, Mustaqim (49) terpaksa dituntut hukuman penjara selama 7 tahun, Selasa (25/4).
Hal itu terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti.
Selain tuntutan 7 tahun penjara, terdakwa yang seorang pejabat, yakni sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Menganti, Kecamatan Menganti, ini dituntut denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU Lila Yurifa Prihasti, sebagaimana disiarkan serambiindonesia, terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Makanya kami menuntut terdakwa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya seusai persidangan yang dipimpin majelis hakim I Ketut Tirta.
Dalam kasus itu terdakwa telah menikahi korban secara nikah siri. JPU menilai, perbuatan terdakwa tetap melanggar pasal 81 ayat (2) undang-undang perlindungan anak.
Terdakwa dinilai telah terbukti melakoni serangkaian kebohongan dan bujuk rayu sehingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri.
Akibat perbuatan itu, istri pertama terdakwa malaporkan kepada pihak kepolisian sehingga terdakwa ditangkap akhir Januari 2017 lalu. Sayangnya, tidak dijelaskan identitas lengkap ”wanita bau kencur” yang dinikahi oknum pejabat itu. (edit3-ser)