topmetro.news – Personel Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan. Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Samaradhana Elhaj mengatakan, peristiwa terjadi pada 19 September 2020 sekira pukul 01.30 WIB.
3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan ”Gol”
Perbuatan itu diduga dilakukan oleh CR dan dua tersangka lainnya terhadap korban di pondok kebun karet, di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri. Tim Reskrim Polsek Gunungtua yang melakukan penyelidikan menangkap CR di Angkola Timur, Tapanuli Selatan.
Sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap dari tempat persembunyiannya di Sipirok.
“Dua pelaku diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap,” kata Roman, Selasa (13/10/2020).
Barang Bukti Disita Polisi
Dari pelaku disita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Sonic dan dua unit HP milik korban.
“Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 Ayat 2 ke (1) dan (2), Pasal 285 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
BACA SELENGKAPNYA | Pemerkosa Anak Kandung Bonyok ”Dikerjai” Tahanan, Gitu Tahu Beristri 5
Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, pelaku pemerkosa anak kandung bernama Sugeng Slamet alias SS alias Sugeng dilaporkan babak belur. Bibir pria 44 tahun itu pun pecah. Terlihat jelas wajahnya bonyok. Kuat dugaan pemerkosa anak kandung ini dianiaya tahanan lain yang mendekam di sel tahanan. Disinyalir para tahanan geram setelah tahu Sugeng jadi tersangka karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga lebih dari 50 kali.
Setidaknya hal ini pun dibenarkan AKBP Muhammad Arsal Sahban, Kapolres Lumajang.
reporter | jeremitaran
sumber | suarasumut