Kasus Arisan Online Terlapor DRA Mandek, Penyidik Dinilai Tidak Mengindahkan Slogan Kapolda

kasus arisan online

topmetro.news – Mandeknya empat laporan kasus arisan online satu di Polrestabes Medan dan tiga di Polda Sumut dengan terlapor selebgram Kota Medan berinisial DRA, layak menjadi perhatian serius.

Praktisi Hukum Julheri Sinaga menilai, belum adanya perkembangan terkait itu bisa disimpulkan kalau penyidik tidak mengindahkan slogan Irjen Pol Martuani Sormin yang selalu menekankan kalimat ‘tiada tempat bagi penjahat di Sumut’.

“Bisa kita petik bahwa anggota yang menangani kasus ini tidak mengindahkan slogan Kapolda Sumut. Ini sudah berlarut, harusnya polisi belajar dari kasus yang lalu-lalu,” ujar Julheri saat dihubungi dari sambungan telepon, Kamis (4/2/2021).

Menurut Julheri, kalau kasus itu tidak cukup bukti untuk menjerat terlapor, segera hentikan. Tapi, kata dia, kalau unsurnya memenuhi kasus itu harus segara dilanjutkan, lalu bawa hingga ke persidangan.

Julheri kemudian berpesan jangan sampai masyarakat menganggap ada orang yang ‘kebal hukum’, yang sudah tidak mengembalikan uang anggota, namun masih tidak diproses.

“Penyidik harus melakukan penyelidikan apakah arisan online itu real atau tidak. Jangan-jangan arisan ini dibentuk hanya untuk menipu anggotanya saja. Kalau bodong, proses dong,” pintanya.

Sementara, Kriminolog Dr Redyanto Sidi menilai, sebenarnya kepolisian kita sudah sering dan berpengalaman untuk menangani kasus seperti ini. Persoalannya, kata dia, diperlukan keseriusan untuk menindaklanjutinya.

“Keseriusan dibutuhkan untuk menyelaraskan program Kapolri baik di Polda maupun Polres dan Polsek. Perkapolri 6/2019 tentang manajemen penyidikan kan sudah mengaturnya, tinggal keseriusan saja,” kata Redyanto.

Dengan pembiaran seperti ini, sebut Redyanto, seolah-olah terlapor kebal hukum karena laporannya jalan di tempat. Opini seperti inilah, kata Dosen S2 Fakultas Hukum Universitas Panca Budi tersebut, harus dihilangkan, agar tidak ada kecurigaan dan menimbulkan citra negatif tentang Polri.

“Saya pikir pelapor berhak mempertanyakan hal tersebut dan apabila kurang puas dapat mengadukannya dalam bentuk Dumas. Tidak ada yang kebal hukum, semua sama dimata hukum. Hanya saja penegak hukum harus maksimal agar hukum itu bekerja. Kapolda dan kapolres harus responsif dan cek ke bawah. Ini soal pelayanan masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

Sednagkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Hermindo Tobing belum berkomentar ditanya perkembangan kasus ini. Mantan Kapolsek Medan Baru itu tidak menggubris foto bukti laporan yang dilayangkan ke What’s App miliknya.

Sekadar informasi, korban kasus dugaan investasi bodong (modus arisan online) dengan terlapor selebgram asal Medan berinisial DRA, ternyata sudah pernah membuat laporan di Polda Sumut sejak Desember 2020.

Pertama, laporan di Polda Sumut pada tanggal 7 Desember dengan Nomor STTLP/2351/XII/2020/SUMUT/SPKT ‘III’. Kemudian laporan pada 16 Desember 2020 yang tertuang dalam Nomor : STTLP/2392/XII/2020/SUMUT/SPKT ‘III’. Lalu laporan pada tanggal 19 Desember 2020 Nomor STTLP/2415/XII/SUMUT/SPKT ‘III’. Teranyar, laporan pada tangal 30 Januari 2021 di Polrestabes Medan Nomor STTLP/203/K/I/SPKT RESTABES Medan.

Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Dalam menjalankannya, selebgram Kota Medan itu menjanjikan:

Rp5 juta back 7 juta (adm500) 20 hari.
Rp10 juta back 13,5 juta (adm700) 1 bulan.
Rp15 juta back 22 juta (adm2jt) 1 bulan.
Rp20 juta back 28 juta (adm2,5jt) 1 bulan.
Rp30 juta back 43jt (adm3jt) 1 bulan.
Rp50 juta back 75jt (adm5jt) 1 bulan.

Puluhan orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi yang diduga dilakukan seorang selebgram asal Medan berinisial DRA, mendatangi kediamannya di perumahan Jalan Setia Budi Medan, Senin (1/2/21) malam.

Para nasabah yang mayoritas kaum wanita itu terdengar melontarkan kata-kata, kalau DRA telah melarikan uang yang mereka investasikan.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment