topmetro.news – Seorang Wanita Ujur berinisial Su alias Nek Jon (56), warga jalan Badak, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, kota Tebingtinggi, diamankan tim rajawali Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing tinggi, terkait memiliki narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Yunus Tarigan SH melalui Kabag Humas AKP Agus Arianto, menyebutkan, penangkapan terhadap Su berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
“Personil yang melakukan penyidikan kemudian menangkap Su hari Sabtu (14/8) sekira pukul 10.00 WIB,tepatnya di jalan Badak,Kelurahan Bandar Utama,” ujar Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima, rabu (18/8/2021).
Dipaparkan, dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 0,14 Gram dan berat bersih (netto) 0,06 Gram serta uang tunai sebesar Rp70 ribu.
Pada saat di interogasi petugas, pelaku mengaku barang bukti sabu itu adalah miliknya. Selajutnya pelaku dan barang bukti dibawa tim rajawali Polres Tebing tinggi ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kabag Humas.
Reporter | Erwan