topmetro.news – Delapan orang saksi yang sudah disurati Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi dan Kejari Langkat untuk bersaksi di persidangan dengan 8 terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PeranginAngin (TRP), yakni terdakwa Dewa PA,
Hermanto Sitepu alias Atok, Iskandar Sembiring, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti alias Uci, Rajisman Ginting alias Rajes, Indra Surbakti dan Suparman PA.
Sidang lanjutan kasus kerangkeng manusia ilegal tersebut berlangsung di Ruang Sidang Prof.Dr.Kesuma Atmaja dipimpin Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini dan masing-masing Hakim Anggota yakni Adriansyah serta Dicky Rivandi keseluruhannya ditunda karena ke-8 saksi yang telah diundang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari kasi Pidum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH, Baron Sidik SH MKn, Jimmy Carter AH MH, Aron Wilfrid Maruli Tua SH dan Juanda Fadli SH tidak hadir untuk memberikan kesaksian di PN Stabat, Selasa (13/9/2022).
Ke delapan saksi tersebut yakni masing-masing untuk terdakwa Hermanto Sembiring alias Atok dan Iskandar Sembiring yaitu Edi Kurniawan Sitepu, tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Sementara untuk perkara dengan terdakwa Hermanto Sitepu alias Atok, yakni Sribana PA (Ketua DPRD Langkat) yang disebut-sebut merupakan penanggungjawab kerangkeng manusia ilegal kendati sudah panggilan ke-2 juga tidak hadir.
Begitu juga 5 saksi untuk perkara yang diduga melibatkan ke-8 terdakwa Dewa PA dkk yakni Tiorita Br Surbakti (istri TRP), Suprihatna alias Mami, Muarni, Rudi Yanti alias Iru Br Sinukaban dan Tarunanta Ginting Zawak alias Tarun, juga tidak hadir.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmad Efendi Hasibuan SH saat dikondirmasi terkait sudah kedua kalinya saksi Sribana PA yang seperti sengaja tidak menghadiri persidangan kasus kerangkeng mengatakan bahwa jika Sribana pada panggilan ketiga besok tidak hadir maka pihak JPU akan menyerahkannya kepada Majelis Hakim.
“Karena Sribana ini sudah kita panggil untuk bersaksi terkait kasus kerangkeng manusia atau kerangkeng rehabilitasi ilegal di persidangan. Jadi nanti kalau tidak datang untuk ketiga kali, ya kita serahkan kepada Majelis Hakim apakah akan dipanggil secara paksa atau tidak. Karena peran dari pada Sribana dalam kasus kerangkeng ini sebagaimana dalam fakta persidangan (keterangan saksi) ada yang menyebutnya sebagai pembina dan dengan adanya penyerahan anak kereng kepadanya,” ujar Indra.
Sementara itu, dengan ketidakhadiran Tiorita (istri TRP) dan Sribana yang merupakan adik TRP, berkembang spekulasi di masyarakat bahwa diduga keduanya telah sepakat tidak hadir untuk bersaksi di Pengadilan.
Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Langkat, Basrah Pardomuan, saat dikonfirmasi terkait alasan sudah 2 kali Sribana PA selaku Ketua DPRD Langkat tidak menghadiri sidang kasus kerangkeng, Basrah hanya mengatakan akan mengeceknya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam kasus kerangkeng manusia milik TRP tersangka Suparman PA , Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting alias Rajes dan Terang Ukur Sembiring (TS) dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.
Kemudian, tersangka Hermanto Ginting alias Atok (HG) dan Iskandar Sembiring (IS) dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sementara Dewa PA dan Hermanto Sembiring (HS) dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Informasi yang diperoleh awak media dari Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, sebelumnya mengatakan khusus untuk TRP Pertama, dia dijerat Pasal Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Tersangka TRP yang dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Indang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”.
Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan Pasal 170 KUHP. Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP,” paparnya.
Sementara itu, persidangan kasus kerangkeng manusia ilegal milik TRP ini akan dilanjutkan kembali pada Rabu (14/9/2022) besok untuk persidangan perkara TPPO dan Pasal 170 dengan menghadirkan saksi ahli dokter porensik.
Reportet I Rudy Hartono
