topmetro.news – Dian Pratama (29) warga Dusun Suka Mulia Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat terpaksa harus menginap di sel Polsek Stabat.
Dian Pratama ditangkap Unit Reskrim Polsek Stabat, Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 10.00 WIB di Dusun Cikal Bakal Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat karena mencoba menggelapkan 1 unit sepeda motor (sepmor) NMAX warna Hitam milik sahabatnya bernama Tegar (18) warga Dusun V Desa Suka Ramai Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Joko, penangkapan Dian Pratama berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/51/IX/2022/SPKT/Polsek Stabat/ lPolres Langkat/Polda Sumut tanggal 20 September 2022.
Pelaku ditangkap sebagai pelaku penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Stabat.
Kronologis peristiwa penggelapan itu bermula pada hari Jumat (16/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB saat pelapor mengantar pelaku Dian Pratama kerumahnya di Pasar 1 Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX BK 6765 PBL.
Sesampainya dirumah pelaku saat itu istri terlapor tidak berada di rumah. Kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mencari istrinya ke belakang rumah.
Setelah sepeda motor diserahkan oleh korban kepada pelaku, kemudian pelaku pergi mencari istrinya. Namun ditunggu sampai sore pelaku tidak kembali juga. Akhirnya pelapor kembali ke rumahnya di Hinai.
Keesokan harinya korban masih menunggu sepeda motornya namun hingga sampai korban melaporkan, pelaku masuh belum juga mengembalikan sepeda motor miliknya.
Sadar jika dirunya telah menjadi korban kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Stabat.
Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera I Ginting SH untuk melakukan penyelidikan bersama Anggota Opsnal terkait tindak pidana penggelapan tersebut.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Anggota Opsnal melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yg selama ini berpindah-pindah.
Akhirnya pada hari Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB Tim Opsnal mendapat informasi jika pelaku sedang berada di Dusun Cikal Bakal Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat.
Kemudian Kanit Reskrim Ipda Sejahtera I Ginting SH melaporkan kepada Kapolsek Stabat AKP Ferry Araiandy SH MH dan nemerintahkan Kanit Reskrim beserta Opsnal Reskrim Polsek Stabat untuk melakukan penyelidikan di Dusun Cikal Bakal Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat. Ternyata benar, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwasanya sepeda motor temannya bernama Tegar telah dijual di TF Binjai kepada seseorang yang diketahui bernama Roki dengan ciri-ciri tinggi, putih brewok, umur 30 tahun.
Pelaku mengaku tidak mengetahui alamat pembeli tersebut dan selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Sejahtera I Ginting SH beserta Opsnal Reskrim membawa Pelaku beserta 1 Lbr STNK dan SDWLJ BK 6765 PBL atas nama Siti Hajar dan 1 buah kunci kontak sepeda motor ke Polsek Stabat untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya.
Akibat Peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000.
Reporter | Rudy Hartono