TOPMETRO.NEWS – 2 orang Indra Kana (32) yang berprofesi tukang bengkel las, warga Jalan Binjai Km 10,2, Gang Jadi Desa Payageli, Kecamatan Sunggal Deli Serdang dan Aji Akbar warga Jalan Binjai Km 10,5, Gang Batok Desa Payageli, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan kedua pecandu sabu ini diamankan Senin (3/7) sekira pukul 22.30 WIB saat berada di Jalan Medan Binjai Km 10,2, Gang Jadi Lorong Cendana Desa Payageli, berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan kedua pelaku kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu di Km 10,2, Gang Jadi Lorong Cendana Desa Payageli.
“Personil mendapat informasi tentang adanya aktivitas kedua laki-laki sering mengonsumsi sabu. Mendapat informasi itu, personil kita langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan,” kata Kompol Daniel, Selasa (11/7).
Kemudian, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan personil unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan dua orang dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah bong yang berisi sisa sabu di pipa kaca.
Selanjutnya kedua tersangka pun dibawa ke Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku terancam pasal UU Narkotika.” (TM-07)