topmetro.news – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (GEMPALA) kembali memperlihatkan kepedulian terhadap daerah kelahiran personilnya, khususnya Kabupaten Langkat. Sebelumnya, GEMPALA juga telah menjalankan aksinya untuk menyuarakan indikasi adanya dugaan pungli dan korupsi di Gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA beberapa waktu lalu.
Menurut Pendiri GEMPALA Kokoh A Bangun melalui Ketua GEMPALA Abdul Aziz, pihaknya akan terus melakukan gerakan perlawanan atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Langkat yang di anggap tidak pro terhadap rakyat.
“Padahal sejatinya jabatan yang diemban pemerintah dan jajarannya merupakan amanah dari masyarakat. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sisi ekonomi, infrastruktur hingga kesehatan. Namun, akibat ekonomi rakyat yang tidak terangkat, dampaknya banyak bayi yang terlahir kekurangan gizi atau stunting. Namun hari ini masih saja ada oknum-oknum yang nakal memanfaatkan anggaran yang bersumber dari masyarakat melalui pajak. Malah seolah digunakan untuk kepentingan pribadi/kelompok sebagai upaya memperkaya diri tanpa memikirkan nasib masyarakatnya. Kami cukup kecewa melihat Dinas Kesehatan Langkat yang diduga memanfaatkan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Abdul Azis menjelaskan, aksi yang mereka lakukan di Kejati Sumut atas dugaan tindak pidana korupsi dari anggaran belanja tahun 2021 yang Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat lakukan lebih kurang sekitar Rp8 Milyar.
“Padahal angka kesehatan serta kemiskinan di Kabupaten Langkat sangat buruk. Dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu masih jauh dari kata layak. Tapi kok masih sanggup oknum dinas tersebut di duga memanfaatkan anggaran untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.
Sampaikan Aspirasi
Intinya, lanjut Abdul Aziz, GEMPALA menyuarakan indikasi korupsi di Dinas Kesehatan Langkat ini berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Bab VI Pasal 8 dan 9, juga menurut PP Nomor 43 Tahun 2018 itu agar masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum. Selain itu, jelas Aziz, juga berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelumnya, GEMPALA telah melakukan aksi damai di Kejati Sumut, Jumat (12/5/2023) sekira pukul 11.00 WIB. Guna menyampaikan aspirasi mengenai indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Langkat.
Aksi tersebut sempat memanas karena pihak Kejatisu atau perwakilannya tidak kunjung hadir di tengah-tengah masa aksi. Sehingga beberapa masa aksi sempat menggoyangkan pagar Kejatisu sebagai bentuk kekesalan masa aksi.
Melihat aksi masa semakin memanas, kemudian utusan Kejati Sumut yang mengaku bernama Erna hadir dan menanggapi aspirasi massa GEMPALA.
“Bila benar ada temuan indikasi dugaan korupsi tersebut kami harap GEMPALA mengirimkan Dumas langsung ke PTSP Kejatisu,” terangnya.
Mendengar saran dari perwakilan Kejatisu, pihak GEMPALA menyambut baik saran.
Sehingga, usai menjalankan aksi damai tersebut yang GEMPALA langsung memasukkan Dumas terkait indikasi duggan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Langkat tersebut.
“Kami bukan baru kali ini melakukan aksi terkait indikasi korupsi di Kabupaten Langkat. “Dan kami tetap akan melakukan aksi kembali untuk temuan dinas-dinas lain yang kita kumpulkan,” tutupnya.
Sayangnya, hingga sampai saat ini Kepala Dinas Kesehatan Langkat dr. Juliana MM saat dikonfirmasi terkait apa yang disampaikan GEMPALA tidak bersedia menjawab.
reporter | Rudy Hartono