2 IRT Dibunuh, Kapolres Asahan Minta Maaf

kapolres asahan minta maaf

TOPMETRO.NEWS – Kapolres Asahan, AKBP Kobul Syahrin Ritonga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Asahan. Pasalnya polisi masih belum mampu memberi rasa nyaman bagi masyarakat pasca penemuan 2 ibu rumah tangga (IRT) yang ditemukan tewas dibantai oleh sekelompok orang.

Pernyataan itu disampaikannya didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu dan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara di sela-sela press release penangkapan pelaku pembunuhan sadis itu ditangkap, Rabu (12)/7).

“Kami meminta maaf karena belum memberikan rasa nyaman terhadap masyarakat,” kata Kobul.

Menurut dia, berkat kerjasama antar Sat Reskrim Polres Asahan dan Poldasu, pelaku pembunuhan 2 orang IRT itu dapat ditangkap.

”Saya sangat apresiasi kepada tim atas kerja keras memburu pelaku pembunuhan ini,” ucap Kobul lagi.

Kobul menyampaikan pesan Kapoldasu, Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pinjam meminjam uang dengan orang (Rentenir) atau usaha yang tidak berbadan hukum.

Kapolda juga meminta masyarakat untuk tidak bertindak atau main hakim sendiri serta melaporkan kejadian-kejadian yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Menurut Kapolres Asahan, pelaku NS (23) yang merupakan otak pelaku akan dikenakan pasal 340 subs 338 Yo 56 KUHPindana. Sementara RP (27), AB (26), NP (23) sebagai eksekutor akan dikenakan pasal dikenakan pasal 340 subs 338 atau 365 KUHPindana dan ASH (34) sebagai penadah akan dikenakan pasal 480.

“Pelaku NS dikenakan pasal pembunuhan berancana dengan ancama hukuman Mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, sementara 3 pelaku eksekutor dikenakan pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara”, terang orang nomor 1 di Polres Asahan ini.

Seperti disiarkan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Asahan bersama Subdit III Jatanras Poldasu berhasil menangkap 4 pelaku dan 1 Penadah pada pembunuhan dua Ibu Rumah Tangga (IRT), Klara boru Siallagan (56) dan Nursi boru Sirait (54) warga Dusun III, Desa Lobuk Rapa, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Rabu (12)/7) sekira pukul 18.00 Wib.

Salah satu dari kelima tersangka yang juga merupakan otak pelaku pembunuhan sadis itu, seorang perempuan berinisial NS (23). Sementara RP (27), AB (26), NP (23) merupakan eksekutor pada kejadian itu dan ASH (34) sebagai Penadah.(abib)

Related posts

Leave a Comment