2 Goni Cabe Boru Purba Digasak Bajing Loncat di Ringroad

bajing loncat di ringroad

TOPMETRO.NEWS – 2 tersangka bajing loncat terpaksa menginap di ‘hotel prodeo’ Polsek Sunggal lantaran menggasak 2 goni yang berisi cabe merah dan cabe rawit milik Risnawati Br Purba (53) warga Jalan Serbaguna Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Deli Serdang,

Keterangan yang diterima TOPMETRO.NEWS di Polsek Sunggal, ketika itu korban melintas di Jalan Ringroad dengan mengendarai mobil Pick Up yang berisi sayuran dan cabe yang dikemas di dalam goni. Nah, saat berada di depan Home Centra, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (29/7) sekira pukul 04.30 WIB tiba-tiba korban berpapasan dengan temannya sesama pedagang dan mengatakan barang bawaannya telah diambil banjing loncat.

Setelah memastikan kebenaran laporan temannya, korban pun langsung memutar balik dan mengejar kedua tersangka.

Beruntung, pengejaran itu pun tidak sia-sia dan korban melihat kedua tersangka yang bernama Hariansyah (23) warga Jalan Helvetia Pasar VIII Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan dan Muhammad Fadlan Hoza (26) warga yang sama itu mencoba kabur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty sambil membawa 2 goni cabe merah milik korban, kemudian korban bersama saksi langsung memepet sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka itu.

Setelah sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka terjatuh, kedua tersangka tetap mencoba untuk melarikan diri dan akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan korban dan dibantu warga sekitar.

Alhasil, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik membenarkan kejadian itu.

“Kedua tersangka telah mencuri barang dagangan korban dari dalam pick Up dan kedua tersangka berhasil diamankan korbannya sendiri lalu diserahkan ke Mapolsek Sunggal,” ujar Manik, Minggu (30/7).

Menurut dia, perbuatannya kedua tersangka terancam dikenakan hukuman paling lama 5 tahun penjara tentang pencurian dengan pemberatan.(TM-07)

Related posts

Leave a Comment