Bupati Asahan Kukuhkan Masa Jabatan 8 Tahun 169 Kades dari 177 Kades

topmetro.news – Bupati H Surya BSc mengukuhkan masa jabatan delapan tahun169 dari 177 kepala desa se-Asahan, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (16/7/2024). Pengukuhan ini berdasarkan UU No 3 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Asahan No 100.3.3.2-71-4.12 Tahun 2024.

Bupati dalam sambutannya berpesan agar seluruh kepala desa menjalankan tugas dengan baik dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Bagi 169 kepala desa yang dikukuhkan hari ini, maka telah resmi perpanjangan masa jabatan saudara sebagai kepala desa menjadi 8 tahun. Saudara harus mampu melaksanakan tugas dengan baik, layani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati. Saudara harus siap mengemban dan menjalankan amanah yang dipercayakan masyarakat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Bupati.

Terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, Bupati berharap setelah menerima SK perpanjangan ini,
kepala desa segera bekerja menuntaskan tugas serta mendukung visi misi Pemkab Asahan.

Bupati menegaskan, segera revisi rancangan pembangunan jangka menengah desa dan kerjasama dengan BPD dan selalu berkonsultasi kepada Camat dan Dinas terkait apabila terdapat permasalahan di desa.

“Delapan kepala desa tidak dikukuhkan yakni Kades Bagan Asahan diberhentikan, Kades Suka Makmur diberhentikan, Kades Bangun meninggal dunia, Kades Sei Sembilang meninggal dunia, Kades Sei Kamah II gagal Pilkades, Kades Air Joman meninggal dunia, Kades Pulau Maria mengundurkan diri, dan Kades Air Teluk Hessa mengundurkan diri,” kata Plt Kadis Kominfo Asahan Arbin Ariadi Tanjung SE MH.

reporter | Adenan

Related posts

Leave a Comment