Pagi Ini, 1.273 Personel Amankan Aksi di MK Hingga Istana Negara

Aksi di MK

TOPMETRO.NEWS – Aksi di MK (Mahkamah Konstitusi) pagi ini, Kamis 22 Agustus 2024, polisi mengerahkan sedikitnya 1.273 personel untuk mengamankan aksi.

Diketahui aksi di MK itu datang dari sejumlah elemen masyarakat yang digelar persis di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang rencananya digelar hingga ke depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Dalam rangka pengamanan aksi di MK, kata Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat ini, melibatkan sejumlah 1.273 personel gabungan, hanya untuk pengamanan aksi dari elemen masyarakat di bundaran Patung Kuda Monas dan sekitarnya.

BACA PULA | Munas Setujui Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Golkar Periode 2024-2029

Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan hal itu di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Personel gabungan itu, Kombes Susatyo Purnomo Condro, terdiri dari pasukan dari TNI, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, Pemda DKI dan instansi terkait lainnya.

Mereka, lanjut Kombes Susatyo Purnomo Condro, ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Patung Arjuna Wijaya, depan Gedung MK, hingga depan Istana Merdeka, Jakarta.

Aksi di MK Dicegah ke Istana

Selain itu, kata dia, pengamanan ini untuk mengantisipasi dengan menyiapkan sejumlah personel untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam kawasan MK dan Istana Merdeka.

Dia menjawab terkait penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar bundaran Patung Kuda Monas dan sejumlah titik lain hanya bersifat situasional.

BACA PULA | Seribuan Massa HBB Hadiri Kunker Wakapolri di Sitinjo Dairi

Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan tergantung perkembangan dinamika situasi di lapangan.

Kalau jumlah mereka sedikit, jelasnya pula, arus lalu lintas normal seperti biasa.

Namun, tambahnya lagi, jika di sekitar bundaran Patung Kuda Monas itu jumlah massa banyak dan eskalasi meningkat, arus lintas akan dialihkan.

Kombes Susatyo Purnomo Condro mengingatkan seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif.

Jangan Terprovokasi Apalagi Memprovokasi

Selain itu, jabarnya, jangan terprovokasi apalagi sampai memprovokasi tapi harus mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.

Melati 3 di pundak itu mengimbau kepada para korlap (koordinator lapangan) dan orator untuk berorasi secara santun dan tidak memprovokasi massa.

Diakui personel yang terlibat pengamanan aksi di MK ini tidak ada yang membawa senjata.

Sekadar diketahui pada Selasa 20 Agustus 2024, MK (Mahkamah Konstitusi) memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

BACA PULA | Atlet Selam Orientasi Bawah Air PON Sumut Berangkat Lebih Awal ke Laut Sabang

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan, batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.***

reporter | dpsilalahi

sumber | a1

Related posts

Leave a Comment