Terkait Kasus PPPK 2023, ini Tanggapan Tokoh Masyarakat Madina

topmetro.news – Setelah mendapat tanggapan dari organisasi mahasiswa dan pengamat hukum terkait tidak adanya korelasi dugaan keterlibatan EEL dalam kasus PPPK Madina 2023, kali ini salah seorang tokoh masyarakat Mandailing Natal (Madina), Ali Rachman SH pun angkat bicara, Kamis (19/9/2024).

Ali Rachman Nasution SH menilai, kasus suap PPPK Madina 2023 yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus dilihat secara menyeluruh.

Dia pun menuturkan bahwa masalah ini tidak bisa dipecah-pecah menjadi satu-satu. Sehingga harus dilihat secara konstruktif, proposianal, dan masuk akal.

“Untuk membedah kasus PPPK ini harus dilihat ujung pangkalnya, secara menyeluruh. Dengan kajian-kajian hukum dan kajian empiris akademik. Karena dalam adagium hukum, mengungkapkan sebuah kasus harus ditentukan benang merahnya,” ungkap Tokoh Pers Tabagsel ini.

Dijelaskannya, benang merah ini digunakan untuk memetakan siapa saja yang bertanggungjawab. Sehingga bisa menghasilkan jawaban yang jelas dan terang benderang. Serta tidak mengakibatkan bias.

“Bias ini dikhawatirkan akan mengorbankan kepentingan pribadi ataupun menjadi tunggangan kelompok-kelompok lain. Sehingga tidak boleh ada yang merasa menjadi korban atau bahkan mengorbankan orang yang tak bersalah,” paparnya.

Mantan anggota DPRD Madina 1999 – 2004 ini pun menganalogikan kasus pungli dalam PPPK 2023 Madina seperti kejadian pasar gelap. Di mana pasar gelap itu memiliki owner atau orang yang bertanggungjawab.

“Dalam kasus PPPK di Madina ini, yang jelas menjadi penanggungjawab rekrutmen adalah Bupati, Wakil Bupati serta Sekda yang berperan selaku letua panitia seleksi. Mereka inilah owner dalam pasar gelap PPPK 2023 di Madina,” ungkapnya.

Lalu wartawan senior Tabagsel ini pun menyebutkan enam terdakwa yang sudah disidang merupakan operator lapangan saja. Sehingga mereka harus selalu memberikan laporan kepada penanggungjawab atau owner dari ‘Pasar Gelap’ PPPK 2023 tersebut.

“Oleh karenanya, keenam terdakwa ini harus berani bersuara membongkar kasus ini secara transparan. Agar tidak menjadi korban sepihak saja,” sebutnya.

Penasehat Serikat Media Siber Indonensia (SMSI) Padangsidimpuan itu pun menambahkan, sebagai lembaga legislatif, DPRD Madina bisa menggunakan hak angketnya untuk membuka dan menyelidiki kebijakan yang dibuat oleh Pemkab Madina.

DPRD Madina telah melaksanakan ‘Hak Menyatakan Pendapat’ tentang kasus PPPK Madina tanggal 28 Desember 2023 lalu, dengan mengeluarkan tiga rekomendasi yang tak digubris Bupati.

“Sejatinya, DPRD Madina harus menindaklanjutinya dengan hak angket atau bisa langsung melakukan hak interpelasi,” pungkas Ali Rachman yang juga merupakan mantan Ketua KNPI Tapsel 1995-1998 tersebut.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment