TOPMETRO.NEWS – Adalah Prastyo (21) akhirnya diamankan satuan Unit reskrim Polsek Sunggal. Pasalnya, warga Jalan Binjai km 12 Dusun 8 Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal kepergok saat mencuri kucing anggora milik Abdur Rahman Hasibuan (42) di Jalan Binjai Km 13,5 Perumahan Padang Hijau blok D17, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, kemarin.
Kejadian itu berawal pada Minggu (6/8/2017) sekitar pukul 03.00 WIB. Ketika itu tersangka Prastyo datang bersama dengan temannya yang berinisial U kerumah Abdur Rahman Hasibuan. Tak berapa lama, pelaku Prastyo memerintahkan temannya berinisial U agar masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar depan rumah korban’ Setelah membuka kandang, pelaku pun mengambil dua ekor kucing anggora milik korban.
Naas bagi pelaku, aksi pencurian itu diketahui oleh security yang sedang bertugas jaga di perumahan tersbut.
“Benar, tersangka Prastyo telah diamankan oleh security perumahan. Sedangkan U berhasil melarikan diri membawa Kucing hasil curiannya,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri melalu Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik, Selasa (8/8/2017).
Menurut Martua, akibat perbuatannya tersangka Prastyo disangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.(TM/07)