topmetro.news – Satres Narkoba Polres Sergai (Serdang Bedagai) kembali mencatatkan prestasi, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Dusun I, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu malam, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka berinisial A.S.L alias A, seorang pria berusia 29 tahun, diketahui merupakan warga Desa Kebun Bandar Pinang, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.
Berdasarkan informasi dari Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Dhyka Napitupulu, penangkapan tersebut benar dilakukan oleh Tim Satres Narkoba pada waktu yang disebutkan.
“Iya, benar. Pada Minggu malam, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai,” ungkap Ipda Dhyka saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024).
Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berprofesi sebagai wiraswasta. Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Dua plastik sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 5,31 gram.
Satu pipet skop, selembar tisu, dan kotak rokok Surya yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Satu unit telepon genggam, satu plastik kecil, satu amplop, serta satu bal plastik kosong.
Satu unit sepeda motor merek Scorpio berwarna biru.
Menurut Ipda Dhyka, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di Dusun I, Desa Pertambatan. Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan intensif dengan menggunakan metode penyamaran. Petugas berpura-pura menjadi pembeli yang ingin memperoleh sabu sebanyak 5 gram dari tersangka.
Setelah kesepakatan transaksi tercapai, petugas mengatur pertemuan dengan tersangka di sebuah gubuk di area perkebunan warga. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa dua klip plastik sedang berisi sabu yang disimpan dalam kotak rokok milik tersangka.
Hasil interogasi awal di lokasi mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial ANIF, yang merupakan warga Desa Firdaus. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sergai guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini adalah bagian dari upaya Polres Serdang Bedagai dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.
Komitmen kuat Polres Sergai dalam pemberantasan narkoba diharapkan mampu memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat setempat.
Reporter | Fani