Polsek Perbaungan Berhasil Ungkap Kasus Begal yang Meresahkan Warga

Topmetro.news – Kepolisian Sektor (Polsek) Resor Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana begal yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

Kasus ini dijelaskan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polsek Perbaungan, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (21/1/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu yang didampingi Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga, dan Kanit Reskrim Perbaungan IPDA L. Torosky RBP Manik.

Kapolres Jhon Hery Sitepu menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari serangkaian laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi sejak akhir 2024 hingga awal 2025.

Para pelaku menggunakan modus memepet korban di jalan raya menggunakan sepeda motor, mengancam dengan senjata tajam berupa celurit, lalu merampas kendaraan atau barang berharga milik korban.

Salah satu kasus terakhir terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 00.05 WIB, di Jalan Umum Lintas Sumatera, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu. Korban yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario menjadi sasaran begal.

Tak lama berselang, pukul 00.45 WIB, korban lainnya, Joko Pramono, juga menjadi target pelaku di lokasi berbeda. Sepeda motor Yamaha N-MAX miliknya dirampas setelah diancam dengan celurit.

Operasi dan Penangkapan

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPDA L. Torosky RBP Manik. Tim Opsnal melakukan patroli intensif di wilayah rawan kriminalitas pada Minggu, 19 Januari 2025.

Di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, tim mencurigai tiga sepeda motor yang beriringan. Setelah pengejaran, dua pelaku berhasil diamankan beserta satu unit sepeda motor.

Kedua pelaku, yakni Sakib Maulana Nasution (15 tahun) dan Diko Bagus Pratama (20 tahun), warga Medan Marelan, mengaku terlibat dalam serangkaian aksi begal bersama sembilan pelaku lainnya.

Dalam waktu 24 jam berikutnya, tim Polres Sergai melanjutkan pengejaran ke wilayah Medan Marelan. Sebanyak enam pelaku tambahan berhasil ditangkap, sehingga total delapan tersangka kini berada dalam tahanan. Sementara itu, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 bilah celurit

1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor

1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor

1 unit HP Oppo warna hitam

1 unit HP Vivo warna rose gold

1 unit iPhone XR warna merah

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Imbauan Kapolres

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres Sergai.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berada di jalan raya pada malam hari. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres.

Kasus ini menjadi bukti kesigapan Polres Serdang Bedagai dan jajaran Polseknya dalam menangani tindak kriminal, sekaligus peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan agar tidak bermain-main dengan hukum. Polres Sergai terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya.

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment