TOPMETRO, NEWS – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap AS (12), seorang siswi SMP yang ditemukan tewas di dalam karung pada Desember 2024 lalu.
Tersangka dalam kasus ini, Herli Fadli Nasution alias Nanang (27), memperagakan langsung adegan dalam rekonstruksi yang digelar pada, Rabu (12/2/2025).
Rekonstruksi dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun III, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Sebanyak 20 adegan diperankan langsung oleh tersangka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Kegiatan rekonstruksi ini dihadiri langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., Waka Polres KOMPOL Mukmin Rambe, S.H., serta para pejabat utama Polres Sergai.
Selain itu, penasehat hukum tersangka, penasehat hukum korban, hingga keluarga korban turut menyaksikan jalannya rekonstruksi dengan pengamanan ketat dari 138 personel Polres Sergai dan 30 personel Korps Brimob Polda Sumut.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan mayat seorang siswi SMP dalam karung pada Desember 2024. Korban, AS (12), yang merupakan warga Dusun III, Desa Lubuk Saban, sempat dilaporkan hilang selama dua hari sebelum akhirnya ditemukan tewas.
Penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian mengarah pada tersangka Herli Fadli Nasution alias Nanang (27), yang diketahui merupakan warga Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka diduga melakukan pembunuhan dengan kekerasan terhadap korban.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K,.M.H, melalui Kasi Humas Polres Sergai, yang juga KBO Satreskrim IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi digelar untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian serta memastikan kesesuaian antara pengakuan tersangka dengan fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.
“Rekonstruksi ini menampilkan sebanyak 20 adegan yang diperankan oleh tersangka, saksi-saksi kunci, serta personel Polres Serdang Bedagai sebagai pemeran pengganti,” ujar IPTU Zulfan Ahmadi.
Adegan pertama dimulai dengan saksi Sigit Muhammad Rizal yang mengantar tersangka ke rumah saksi Joynadi, kemudian berlanjut hingga seluruh rangkaian peristiwa yang mengarah pada pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korban masih berusia belia dan kasus ini melibatkan tindak kekerasan yang sadis.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan yang dapat mengancam keselamatan anak-anak dan warga sekitar.
Reporter | Fani