Kasus Korupsi Lahan Gardu Induk PLN, 3 Saksi Mangkir Dipanggil

TOPMETRO.NEWS – Untuk mengungkap dan membuat kasus dugaan lahan gardu Induk PLN di Desa Petangguhan Kecamatan Galang menjadi terang, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Deli Serdang terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi.

Namun tiga saksi yang dipanggil penyidik yakni Syamsir, mantan Kepala Desa Petangguhan Kecamatan Galang, MS dan HS mangkir dari panggilan penyidik tipikor.

Informasi dihimpun, Tipikor Polres Deli Serdang pada Sabtu (19/8) lalu telah menyampaikan surat panggilan kepada ketiga saksi tersebut untuk dimintai keterangan. Syamsir seharusnya diperiksa pada Selasa (22/8/2017) namun hingga pada Rabu (23/8/2017) mantan Kades tersebut tidak juga datang.

Begitu juga dengan saksi MS dan HS surat panggilan dilayangkan pada Sabtu (19/8) agar datang pada Senin (21/8) namun kedua saksi itu juga mangkir dari panggilan penyidik.

Kanit Tipikor Polres Deli Serdang Iptu Suhartono ketika dikonfirmasi, Rabu (23/8) membenarkan pemanggilan ketiga saksi tersebut namun tidak datang.

“MS dan HS merupakan saudara kandung GAS. Kita memanggilnya agar kasus ini dapat menjadi terang. Kita sudah mempersiapkan surat panggilan terhadap saksi lainnya,” pungkasnya.

Untuk mengingatkan, lahan Gardu Induk PLN seluas 7200 M2 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang itu pada tahun 2009 lalu menyeret pemilik lahan mendiang H Sali Rajimin, Mansuria Dachi staf BPN, Hadisyam Hamzah SH mantan Camat Galang dan Syamsir kedalam penjara karena terbukti mark up lahan seluas 7200 M2 sehingga terjadi kerugian Negara sebesar Rp230 juta.

Namun setelah perkara korupsi itu, malah GAS muncul mengklaim jika lahan itu milik mendiang orangtuanya padahal saat akan pembebasan lahan itu justru GAS tidak muncul.

Anehnya meski pihak PLN sebagai penggugat tapi malah membayar lahan seluas 7200 M2 itu kepada GAS sebagai tergugat I sebesar Rp450 juta dengan rincian Rp25 juta per satu rante (400 M2).(TMD/003)

Related posts

Leave a Comment