Pura-pura Berpacaran, Seorang Wanita dan Pria Ditangkap Unit Pidum Usai Bawa kartu ATM dan N-Max Korban

top.metro news, Medan – Seorang pria di Kota Medan Berinisial KL menjadi korban pembegalan dengan modus memacari korban yang kemudian harta benda korban kemudian dibawa kabur dibawah ancaman senjata tajam. Sabtu (1/6/2025) sekira pukul 23:30 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun dari Polrestabes Medan, peristiwa bermula pada saat KL menjemput pelaku yang merupakan seorang wanita bernama Baby ke kostnya.

Selanjutnya Baby mengajak korban menonton ke salah satu bioskop di salah satu Plaza di Kota Medan, usai menonton Baby pun mengajak KL untuk makan dan berjalan -jalan sambil menikmati suasana malam di Kota Medan.

Puas menikmati suasana malam di Kota Medan, Baby pun mengajak korban untuk beristirahat di Hotel Labana, Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

Pada saat berada di hotel, setelah berapa lama datang seorang pelaku lagi yang merupakan teman si Beby bernama Jahfaldi Adha Nasution, umurnya kira-kira 21 tahun yang mengaku sebagai suami Baby langsung masuk ke kamar dan memukul korban.

Usai melakukan penganiayaan para pelaku ( Baby / Jahfalda ) langsung mengambil ATM dan kunci sepeda motor N-Max milik korban dan membawa korban ke Kota Binjai dan meninggalkanya disana.

Akibat daru kejadian tersebut, korban mengalami luka pada pupi, dan kehilangan 1 ATM serta 1 unit sepeda motor N-Max.

korbanpun sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan LP /B/1830/VI/2025/SPKT/ Polrestabes Medan/Polda Sumut pertanggal 2 Juni 2025,” ucap Korban.

Mendapatkan informasi ini, Unit Pidana Umum, Satreskrim Polrestabes Medan, Langsung melakukan penyelidikan atas Kasus ini. Dan menurut informasi yang beredar Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus 2 pelaku atas nama Fitri Balqis alias Beby (23) tahun, warga Jalan Karya dan seorang rekanya bernama Jaffardi Adha Nasution (21) juga warga Jalan Karya, Sei Agul bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 4759 ACO, 2 unit Handphone, dan 1 Jam tangan serta uang kontan Rp.305,000 .

Kanit Pidana Umum, Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Hafizullah saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil meringkus duaPelaku

” Benar bang , sudah berhasil kita ungkap bersama barang bukti nanti kita Khabarin untuk informasi lanjutnya ya,” ucap Kanit Pidum.

Reporter| Suriyanto 

Related posts

Leave a Comment