Topmetro.news, Sergai — Aksi cepat jajaran Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai) patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai dalang pembongkaran rumah dan pencurian satu unit sepeda motor milik warga di Dusun II, Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serbajadi, Sergai.
Kapolsek Dolok Masihul AKP HD Simanjuntak, SH melalui Kanit Reskrim IPTU Qory O. Siregar, SH, MH menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban bernama Ponimin (61), seorang petani, mendapati pintu dapur rumahnya dalam kondisi terbuka dan engselnya rusak. Satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam merah yang terparkir di dapur pun raib.
“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul karena merasa dirugikan sekitar Rp15 juta,” terang IPTU Qory O. Siregar, Jumat (20/6/2025).
Mendapat laporan, Kapolsek AKP HD Simanjuntak segera memerintahkan Tim Unit Reskrim bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapat informasi dari warga yang melihat seorang pria yang dikenal berinisial A R alias O (belakangan diketahui bernama Ahmad Rojikin alias Oca), warga Dusun IV, Desa Karang Tengah, Serbajadi, sedang membawa sepeda motor yang ciri-cirinya sama persis dengan milik korban.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengejaran. Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil ditemukan sedang duduk di sebuah warung di seberang PT MAS. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diringkus.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah membongkar pintu belakang rumah korban dan mencuri sepeda motor tersebut. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra 125 berhasil diamankan bersama pelaku,” jelas IPTU Qory.
Kasihumas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. “Ini merupakan bukti komitmen Polsek Dolok Masihul dalam merespon cepat laporan masyarakat. Tersangka saat ini masih diperiksa lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam merah.
Foto copy BPKB sepeda motor tersebut.
Atas keberhasilan ini, pihak kepolisian mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan tindak kriminal di lingkungannya.
Reporter | Fani