Bendahara PUPR Nias Selatan Ditangkap, Diduga Korupsi Rp776 Juta dari Proyek Fiktif

topmetro.news, Gunungsitoli– Matius Zagoto (MZ), Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) pada Senin kemarin.

MZ diduga terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp776.715.700,00 melalui skema pembayaran fiktif untuk proyek pemeliharaan jalan dan jembatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nisel, Alex Bill Mando Daeli, menjelaskan bahwa dana yang diselewengkan berasal dari anggaran PUPR tahun 2024.

Kasus bermula dari kegiatan swakelola pemeliharaan rutin jalan dan jembatan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fisik (DIF) APBN TA 2024.

Anggaran yang digunakan untuk proyek ini mencapai miliaran rupiah, dengan rincian masing-masing paket proyek senilai Rp400 juta, Rp600 juta, dan Rp650 juta.

“Setelah pekerjaan selesai dan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kerangka acuan kerja Dinas PUPR Nisel, MZ diduga kembali membuat laporan fiktif terkait pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut,” ungkap Alex dalam keterangan tertulisnya.

Laporan fiktif ini kemudian digunakan untuk mengajukan pencairan dana tambahan yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

Hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengkonfirmasi kerugian negara sebesar Rp776.715.700,00. MZ kini ditahan dan akan diproses hukum lebih lanjut.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini telah memicu reaksi beragam di kalangan masyarakat Nias Selatan. Banyak yang mengecam tindakan MZ dan berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.

Di sisi lain, beberapa pihak juga menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan dan tata kelola pemerintahan yang baik untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Penulis SADAM 

Related posts

Leave a Comment