Protes Warga Menguat, PT Universal Gloves di Patumbak Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengkritiknya

topmetro.news, Patumbak — PT Universal Gloves, perusahaan produsen sarung tangan yang beroperasi di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, tengah menghadapi protes dari warga sekitar. Keluhan warga utama terkait bau menyengat yang muncul sejak perusahaan menggunakan bahan bakar cangkang sawit dan melakukan penimbunan di area dekat permukiman.

Selain itu, perusahaan juga dituding melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan keberatan. Salah satu warga penggerak protes dilaporkan ke Polsek Patumbak atas tuduhan perusakan properti milik perusahaan.

Riki Irawan, S.H., M.H., kuasa hukum warga, menjelaskan pada Jumat (26/9) bahwa masalah bermula dari dugaan penimbunan cangkang sawit yang berlangsung berbulan-bulan dan diduga tanpa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sah. Warga yang merasa dirugikan sudah berulang kali menyampaikan protes, namun belum mendapatkan respons dari perusahaan maupun aparat setempat.

“Warga sudah menyampaikan keluhan soal bau dan penimbunan yang mengganggu. Diduga PT Universal Gloves belum memiliki izin Amdal yang sesuai. Sayangnya, aspirasi warga tidak direspon oleh perusahaan maupun aparat desa dan kecamatan,” ungkap Riki.

Menurut Riki, situasi kian memburuk dengan adanya dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga, termasuk laporan polisi terhadap Tumahan Nadapdap, salah satu aktivis warga yang diduga melakukan perusakan barang milik PT Universal Gloves.

“Laporan Polisi Nomor LP/B/513/IX/2025/SPKT/Polsek Patumbak tertanggal 10 September 2025 menjadi dasar tuduhan itu. Kami menduga ini upaya membungkam warga yang memperjuangkan haknya,” kata Riki.

Hingga berita ini ditulis, Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, belum memberikan konfirmasi atas tudingan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Patumbak Kampung, Arifin, mengakui perusahaan menggunakan cangkang sawit sebagai bahan bakar dan pemerintah desa sudah beberapa kali mengadakan mediasi antara warga dan perusahaan. Ia juga menyebut perusahaan memberikan kompensasi bulanan yang diatur warga sendiri.

“Masalah izin Amdal bukan kewenangan desa. Mengenai bau, saya kurang tahu. Tapi kami sudah fasilitasi mediasi dan perusahaan memberikan kompensasi yang diatur warga,” jelas Arifin.

Namun, seorang warga yang enggan disebutkan namanya membantah pernyataan Kepala Desa. Ia mengatakan kompensasi hanya diterima pihak-pihak tertentu dan tidak menyasar seluruh warga terdampak.

“Ada ormas yang mengatasnamakan warga, tapi dikendalikan oleh kelompok tertentu. Kompensasi memang ada, tapi bukan per kepala keluarga, melainkan per gang. Kami tidak setuju dengan penimbunan ini, dan tiga bulan terakhir perusahaan membangun gudang tanpa izin warga,” ujarnya.

PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Erlita, menyampaikan PT Universal Gloves memiliki dokumen lingkungan berupa UKL-UPL. Namun untuk izin pembangunan gudang penimbunan cangkang, Erlita menyebut bukan berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. “Izin gudang coba dicek di PTSP atau Perindak,” katanya.

Kasus ini masih memunculkan pertanyaan soal legalitas izin lingkungan dan dinamika hubungan antara warga, perusahaan, serta aparat keamanan di Patumbak.

Reporter| Abdul Milala 

 

Related posts

Leave a Comment