Aparat Diduga Abaikan Pencemaran PT Universal Gloves, Warga Patumbak Terpaksa Tutup Hidung

topmetro.news, Patumbak — Warga Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, mengeluhkan bau menyengat dari limbah cangkang sawit yang ditampung dan diolah oleh PT Universal Gloves (UG). Bau tersebut membuat warga terpaksa mengenakan masker setiap hari untuk menahan aroma tidak sedap yang menyebar di lingkungan mereka.

Seorang ibu rumah tangga berusia 60 tahun yang tinggal dekat gudang penampungan cangkang sawit mengungkapkan, sejak gudang beroperasi, bau yang menusuk hidung makin kuat terutama saat angin bertiup. “Baunya semakin lama makin membuat hidung panas, apalagi kalau ada angin, makin terasa. Terpaksa kami di rumah pun menggunakan masker,” ujarnya, Rabu (1/10), sembari meminta identitasnya disembunyikan.

Warga berharap aparat terkait memperhatikan keluhan mereka. “Kami berhak mendapatkan udara segar dan bersih, bukan bau tak sedap yang terus menyiksa,” kata ibu itu. Ia pun menilai aparat seolah menutup mata dan telinga atas keluhan warga.

Keluhan warga ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, warga telah melaporkan PT UG ke 12 lembaga negara karena dugaan pencemaran lingkungan. Selain bau busuk, warga juga mengeluhkan kebisingan dan getaran alat berat di lokasi gudang yang berdekatan dengan pemukiman dan tempat latihan anak-anak.

Untuk memperkuat pengaduan, warga menggandeng Kantor Hukum Riki Irawan & Rekan. Kuasa hukum tersebut menyatakan, meski mediasi telah berulang kali dilakukan, PT UG tetap beroperasi dengan intensitas yang semakin masif. “Seakan hukum hanya menjadi dekorasi, perusahaan terus beraktivitas tanpa memperhatikan keluhan warga,” kata Riki Irawan, Minggu (28/9/2025).

Di sisi lain, dua warga, Sumantri dan Tumaham Bernard Nadapdap, dipanggil ke Polsek Patumbak atas tuduhan merusak barang milik PT UG. Pemanggilan ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 10 September 2025. Riki menilai tindakan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang hanya menuntut lingkungan hidup sehat.

Dalam surat pengaduan yang diajukan, Riki mengingatkan aparat agar mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut mengatur kewajiban pemulihan lingkungan dan hak warga atas lingkungan yang sehat.

“Hak atas lingkungan hidup adalah hak konstitusional warga, aparat tidak boleh menutup mata,” tegas Riki.

Warga Patumbak merasa hak mereka terabaikan dan pemerintah belum memberi perlindungan optimal. “Polisi yang mestinya melindungi, justru lebih sigap melayani laporan perusahaan,” tambah Riki, mengakhiri pernyataannya dengan pertanyaan serius, apakah hukum di negeri ini masih berpihak pada rakyat atau hanya tunduk pada kepentingan korporasi.

Reporter| Abdul Milala

 

Related posts

Leave a Comment