Terseret Kasus Korupsi Pelepasan Aset PTPN I, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Ditahan

topmetro.news, Medan  – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare memasuki babak baru.

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Senin (20/10/2025), kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka baru berinisial IS, selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) — perusahaan bentukan PTPN Regional I.

Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka lain berinisial ASK dan ARL, masing-masing merupakan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deliserdang.

Ajukan Perubahan Status Lahan HGU ke HGB Tanpa Syarat Lengkap

Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, SH, MH, membenarkan penetapan dan penahanan tersangka baru tersebut. “Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama dengan PT Ciputra Land,” ujar Husairi kepada wartawan.

Dijelaskan Husairi, dalam rentang waktu 2022 hingga 2023, saat menjabat sebagai Direktur PT NDP, tersangka IS mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.

Permohonan tersebut diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang. Dalam prosesnya, tersangka IS bersama ASK (Kepala Kanwil BPN Sumut 2022–2024) dan ARL (Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang 2023–2025) diduga berperan mengubah status lahan tersebut tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat perbuatan itu, terbitlah sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo, padahal perubahan status tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan negara.

Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Husairi menambahkan, penahanan terhadap IS dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurangnya dua alat bukti yang cukup.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumatera Utara Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan Masih Berlanjut

Menutup keterangannya, Husairi menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.

“Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, sebagaimana arahan Bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, penyidik akan menindaklanjuti dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan,” ujarnya.

Reporter Rizki AB 

 

 

Related posts

Leave a Comment