Kejatisu Amankan Rp150 Miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I

topmetro.news, Medan – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan uang senilai Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Dana tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Uang pengembalian itu telah diterima oleh tim penyidik dan akan disita secara resmi untuk kemudian dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan sebagai bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara

Tiga Tersangka Sudah Ditahan

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka masing-masing AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan masih terus berlangsung secara intensif untuk mengungkap peran para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kajati: Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen Harus Berimbang

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut menjelaskan, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek represif, tetapi juga pada pemulihan hak-hak negara dan perlindungan masyarakat yang beritikad baik.

“Tim penyidik berupaya agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat tercapai. Hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin, sementara di sisi lain upaya pemulihan kerugian negara tetap dilakukan,” ujar Kajati Harli Siregar.

Ia menambahkan, selain menindak pelaku, Kejati Sumut juga mempertimbangkan langkah penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan perkara. Namun, pengembalian dana Rp150 miliar ini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak korporasi dalam membantu pemulihan kerugian negara.

Aspidsus: Perhitungan Kerugian Negara Masih Berlangsung

Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, menyampaikan bahwa nilai kerugian keuangan negara secara riil masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik. Ia memastikan, Kejati Sumut akan terus menelusuri potensi kerugian lain dan tetap membuka peluang bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan pengembalian dana.

“Dengan adanya pengembalian ini, kami berharap para konsumen perumahan yang beritikad baik tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh upaya-upaya ilegal dalam penguasaan aset yang masih berperkara,” tegas Jefry.

Langkah Positif dalam Pemulihan Aset Negara

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhamad Husairi, menambahkan bahwa uang senilai Rp150 miliar tersebut akan disita oleh penyidik dan dititipkan ke Bank Mandiri Cabang Medan.

“Pengembalian dana ini merupakan langkah positif dari pihak yang secara sadar mengakui dan beritikad baik. Hal ini secara tidak langsung membantu Kejati Sumut dalam upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara,” tutup Husairi.

Reporter Rizki AB 

 

 

Related posts

Leave a Comment