Kurang dari 1×24 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Satu Penadah, Satu Pelaku Lain Masih DPO

topmetro.news, Sergai — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat dalam mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah gudang penyimpanan alat panen di Dusun Suka Tani, Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan dua pelaku utama dan satu orang penadah. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini dilaporkan dengan Nomor: LP/B/391/XII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 7 Desember 2025, oleh korban bernama Poltak B. Tambunan (70), seorang pensiunan warga Medan yang memiliki gudang di Desa Suka Damai.

Aksi pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi bernama Adi, penjaga gudang, ia menemukan sejumlah alat pertanian hilang saat membuka gudang untuk mengecek kelengkapan barang sekitar pukul 11.00 WIB.

Beberapa barang yang hilang di antaranya adalah trafo las, mesin gerinda, bor impact, gear blok, as, tali pulley, sprocket, dan perlengkapan lainnya. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat dua orang tak dikenal masuk ke dalam gudang dan membawa kabur sejumlah barang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sergai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH memerintahkan Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasil penyelidikan cepat membuahkan hasil. Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Sekitar pukul 23.30 WIB, Minggu malam, tim bergerak ke lokasi dan pada Senin dini hari (8 Desember 2025) pukul 02.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yakni S (45) dan A S alias D (33) di Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat, 1 goni putih, 1 sweater hitam bertutup kepala, serta 1 baju kuning yang digunakan saat beraksi.

Hasil interogasi awal menyebutkan, keduanya beraksi bersama seorang rekan lainnya berinisial M, yang hingga kini masih buron. Kedua pelaku juga mengaku bahwa barang hasil curian telah dijual kepada A alias U (38), warga Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban, dengan harga total Rp1.350.000 yang dibayarkan dalam dua kali transaksi.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah A alias U. Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang hasil curian berupa tiga buah baterai, saringan ayakan, sprocket besi, kampas kopling, trafo las, gerinda besi, gear blok, hingga implek.

Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar belakang gudang, lalu memotong atap seng menggunakan martil dan gunting untuk masuk ke dalam gudang.

Pelaku S naik ke atap untuk membuka jalan, sementara A S alias D dan M menunggu di bawah untuk mengangkut barang menggunakan sepeda motor.

Hasil kejahatan tersebut dijual kepada penadah dan uangnya dihabiskan untuk makan, bermain judi slot, serta membeli narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tiga orang tersebut.

“Benar, dua pelaku pencurian dan satu penadah telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial M masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas IPTU Manullang di Mapolres Sergai, Senin (8/12/2025).

Kedua pelaku pencurian S dan A S alias D dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan A alias U selaku penadah dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Reporter | Fani

 

Related posts

Leave a Comment