topmetro.news, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution melalui Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, melontarkan ultimatum keras terhadap operasional hiburan malam Blue Night di Kabupaten Langkat.
Tempat tersebut dipastikan akan ditutup paksa karena terbukti beroperasi tanpa izin yang sah.
Yuda menegaskan, seluruh perizinan Blue Night telah dicabut oleh pemerintah kabupaten sebelum Lebaran. Bahkan, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasional klub malam tidak pernah dimiliki. Namun, lokasi tersebut tetap nekat beroperasi.
“Secara aturan, mereka sudah tidak punya izin apa pun. Ini jelas pelanggaran. Setelah Lebaran, kami bersama Satpol PP dan kepolisian akan melakukan penertiban hingga pembongkaran,” tegas Yuda di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Rabu (1/4).
Ia menjelaskan, dalam sistem perizinan, klub malam termasuk kategori usaha menengah hingga tinggi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dalam hal rekomendasi izin.
Sementara izin operasional karaoke skala kecil bisa dikeluarkan kabupaten/kota. Dalam kasus Blue Night, izin yang ada hanya sebatas karaoke, bukan klub malam.
“Faktanya, izin klubnya tidak ada. Tapi mereka tetap beroperasi. Ini bentuk pembangkangan terhadap aturan,” ujarnya.
Yuda juga menyoroti polemik yang kerap menyudutkan sektor pariwisata dalam kasus-kasus kriminal di tempat hiburan malam, seperti narkoba dan prostitusi. Ia menegaskan, penindakan hukum bukan kewenangan dinas pariwisata.
“Kalau ada narkoba atau tindak kriminal, itu ranah kepolisian. Kami tidak bisa menangkap. Peran kami hanya sebatas pengawasan, koordinasi, dan memberikan rekomendasi izin,” katanya.
Meski demikian, Pemprov Sumut tidak tinggal diam. Yuda menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan penindakan berjalan.
Kasus Blue Night sendiri memicu gelombang protes mahasiswa yang menuntut penutupan tempat tersebut. Aksi demonstrasi bahkan diarahkan ke Gubernur Sumut karena dinilai lambannya penindakan di daerah.
Menanggapi hal itu, Yuda mengingatkan pemerintah kabupaten/kota agar tidak lepas tangan.
“Jangan semua dilempar ke provinsi. Kalau daerah tidak bergerak, lalu didemo gubernur, ini tidak sehat. Pengawasan di lapangan itu tanggung jawab kabupaten/kota,” tegasnya.
Ia menambahkan, jumlah tempat hiburan malam di Sumatera Utara sangat banyak sehingga tidak mungkin seluruh pengawasan ditangani provinsi semata.
Dengan kondisi izin yang telah dicabut dan desakan publik yang menguat, Pemprov Sumut memastikan tidak ada kompromi. Operasional Blue Night dinyatakan ilegal dan akan segera dihentikan secara paksa.
Penulis I Erris

